Connect with us

Berita

Viral! Pedagang Thrifting Ngaku Dipungut Biaya Rp550 Juta per Kontainer untuk Disetor ke Oknum

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat, pedagang thrifting mengaku menjadi korban pungli dalam proses impor ilegal pakaian bekas ke Indonesia.

Logompn

Published

on

Pedagang thrifting ngaku dipungut biaya rp550 juta per kontainer untuk disetor ke oknum
Pedagang Thrifting Ngaku Dipungut Biaya Rp550 Juta per Kontainer untuk Disetor ke Oknum | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 November 2025 - Sejumlah pedagang pakaian bekas atau thrifting mengaku menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) dalam proses impor ilegal pakaian bekas ke Indonesia.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Jakarta, dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11).

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer (untuk masuk ke Indonesia) melalui pelabuhan… Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi,” ungkapnya dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube TVR Parlemen pada Selasa (25/11).

Jalur Masuk dan Skema Peredaran Thrifting Ilegal

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut Rifai menjelaskan bahwa arus masuk pakaian bekas ilegal ke Indonesia terjadi secara masif.

Diperkirakan terdapat lebih dari 100 kontainer yang masuk setiap bulan melalui jalur timur via Kalimantan, khususnya Pontianak, dan jalur barat via Sumatra, antara lain melalui Riau dan Kuala Tungkal, Jambi.

Dengan estimasi biaya Rp550 juta per kontainer, maka nilai total uang yang beredar dalam praktik ini dapat mencapai sekitar Rp55 miliar setiap bulan.

Dana tersebut, menurut Rifai, tidak masuk ke kas negara melainkan jatuh ke tangan oknum-oknum yang terlibat dalam distribusi ilegal.

“Dengan selama ini, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan. Jatuhnya ke oknum-oknum,” kata Rifai.

Dalam pernyataannya, Rifai menegaskan bahwa para pedagang bukan merupakan pelaku utama impor, melainkan hanya membeli barang dari para importir.

Mereka, menurutnya, tetap mengetahui rantai distribusi karena menjadi bagian dari ekosistem perdagangan pakaian bekas tersebut.

Baca Juga:  Diskon Listrik 50%: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapatnya

“Kami ini adalah para pedagang, bukan pelaku importirnya. Tapi kita belanja dari beliau-beliau itu, importir-importir mafia-mafia itu,” jelas Rifai.

Minta APH Tunda Penindakan Sementara

Di akhir rapat, pedagang thrifting mengusulkan sejumlah solusi kepada pemerintah agar usaha mereka dapat diakui secara legal.

Usulan tersebut, meliputi penghentian sementara penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap pedagang, sampai tercapai solusi jangka panjang.

Kemudian mereka juga meminta pelegalan impor pakaian bekas melalui pengaturan kategori sebagai barang larangan terbatas (Lartas) dengan sistem kuota resmi.

Pedagang juga menyatakan siap membayar pajak sebesar 10% dari nilai barang sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

Sebelumnya, Rifai juga menyampaikan kesiapan para pedagang untuk tunduk pada aturan hukum, selama kegiatan usaha mereka memperoleh pengakuan formal dari pemerintah.

“Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan, untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini jadi legal, Pak?” ujar Rifai.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending