Berita
21 Pria Terjaring Razia Polisi Syariat Aceh karena Celana Pendek
21 pria dan satu wanita terjaring dalam razia busana yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat) di Aceh pada Rabu (30/10).
Aceh, MPN Indonesia 4 November 2024 - Sebanyak 21 pria dan satu wanita terjaring dalam razia busana yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat) di Aceh pada Rabu (30/10).
Operasi di kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh ini menindak pelanggaran pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan aturan Syariat Islam di wilayah tersebut.
Tindak Lanjut dari Rekomendasi MPU Aceh
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, Marzuki menyatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan rekomendasi MPU Aceh.
Menurut Marzuki, masyarakat dan MPU merasa khawatir atas maraknya penggunaan celana pendek di kalangan laki-laki dan pakaian ketat di kalangan perempuan di ruang publik.
“Saat ini cukup marak laki-laki yang menggunakan celana pendek dan perempuan memakai baju ketat. Maka, atas laporan dan pengaduan dari berbagai pihak tersebut, kami lakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Banda Aceh,” kata Marzuki.
Dinilai Langgar Qanun No 11 Tahun 2002
Dalam razia tersebut, polisi syariat menemukan 21 pria mengenakan celana pendek serta satu wanita berpakaian ketat.
Penggunaan dua jenis pakaian ini dianggap bertentangan dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002, yang mengatur penerapan Syariat Islam di Aceh terkait aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
“Kami temukan, yang paling dominan adalah 21 laki-laki memakai celana pendek dan satu perempuan yang berpakaian ketat,” jelas Marzuki.
Pembinaan Tanpa Sanksi Langsung
Meskipun Qanun Nomor 11 Tahun 2002 mengatur sanksi bagi pelanggar, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah memilih pendekatan pembinaan tanpa sanksi dalam operasi kali ini.
Marzuki menegaskan bahwa mereka lebih mengutamakan edukasi dan pendataan warga yang terjaring razia, agar masyarakat memahami aturan tanpa harus berhadapan dengan tindakan hukum.
“Sejauh ini kami tidak bicara terkait sanksi, fokus kami lebih pada pembinaan. Qanun memang mengatur ta’zir, tetapi penerapan sanksi itu tergantung kebijakan Pemerintah Aceh,” ujar Marzuki.
Dalam qanun yang berlaku, ta’zir atau sanksi diatur, namun implementasinya masih bergantung pada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Aceh.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
