Viral
Deretan Fakta Mobil BYD Nyebur di Bundaran HI
Mobil BYD M6 tercebur ke kolam Bundaran HI. Polisi ungkap kronologi kecelakaan dan dugaan penyebabnya.
MPN Indonesia 26 Maret 2026 - Satu unit mobil BYD M6 mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mobil tersebut tercebur ke dalam kolam air mancur setelah menabrak trotoar pembatas jalan. Insiden terjadi ketika kendaraan yang dikemudikan oleh pengemudi berinisial KHS melaju dari arah utara Jalan MH Thamrin menuju Bundaran HI.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kronologi kejadian.
“Diduga karena kurang hati-hati, pengemudi kendaraan BYD M6 nopol B-1276-UNT menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia. Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ujarnya, Rabu (25/3).
Mobil berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggunakan satu unit mobil derek milik Dishub.
“Anggota Dit Lantas PMJ bersama petugas Dishub melakukan evakuasi mobil yang mengalami kecelakaan tunggal menabrak pembatas hingga tercebur di kolam air mancur Bundaran Hotel Indonesia Menteng Jakpus,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip MPN Indonesia melalui akun X @TMCPoldaMetro pada Kamis (26/3).
Detik-Detik Kecelakaan Mobil BYD
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil BYD M6 melaju di Jalan MH Thamrin arah utara.
Setibanya di kawasan Bundaran HI, mobil diduga kehilangan kendali karena kelalaian pengemudi, menabrak trotoar pembatas jalan, dan akhirnya tercebur ke dalam kolam air mancur.
Pengemudi diketahui berinisial KHS dan merupakan seorang sopir taksi online.
Berdasarkan keterangan resmi, KHS baru tiga bulan mengoperasikan mobil tersebut sebagai kendaraan taksi daring.
Kecepatan mobil saat kejadian diperkirakan sekitar 60–70 kilometer per jam.
Tidak Ada Korban Jiwa
Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Kendaraan mengalami kerusakan cukup parah di bagian bodi depan.
“Kendaraan mengalami kerusakan pada bodi depan ringsek,” kata AKBP Ojo Ruslani.
Setelah kejadian, mobil dan pengemudi langsung diamankan oleh pihak kepolisian ke Subdit Gakkum.
Pengemudi Diduga Lalai
Pihak kepolisian menyatakan dugaan sementara bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
“Dugaan sementara penyebab kecelakaan (karena) lalai atau kurang hati-hati,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan indikasi pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Pengemudi diketahui masih relatif baru menjalankan profesinya sebagai sopir taksi online.
Mobil Diamankan, Pengemudi Wajib Ganti Kerusakan Fasilitas
Mobil BYD M6 yang terlibat dalam kecelakaan kini diamankan sebagai barang bukti oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah video proses evakuasi kendaraan menggunakan mobil derek Dishub.
Pengemudi diwajibkan bertanggung jawab atas kerusakan pada fasilitas umum.
“Dikenakan Pasal 310 UU ALJ Nomor 22 Tahun 2009, ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI,” jelas AKBP Ojo.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
