Connect with us

Viral

Pemilik Salon di Banten Paksa Karyawan Injak Al-Qur’an untuk Sumpah

Dua wanita di Lebak jadi tersangka usai video injak Al Quran viral, polisi amankan pelaku dan dalami kasus.

Logompn

Published

on

Pemilik Salon di Banten Paksa Karyawan Injak Al Qur'an untuk Sumpah
Pemilik Salon di Banten Paksa Karyawan Injak Al-Qur'an untuk Sumpah. Gambar: TikTok/@pandeglang234

Banten, MPN Indonesia 13 April 2026 - Dua wanita berinisial NL dan MT diamankan polisi terkait video viral yang memperlihatkan tindakan menginjak Al Quran yang terjadi di daerah Kabupaten Lebak, Banten,

Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Rabu (8/4).

Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan keduanya pada Jumat (10/4) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika NL, pemilik salon di wilayah tersebut, mencurigai MT telah mengambil barang miliknya berupa bedak dan minyak wangi.

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL meminta MT untuk melakukan sumpah menggunakan Al Quran.

Dalam proses sumpah tersebut, terjadi tindakan menginjak kitab suci yang direkam dan kemudian viral.

“Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al Quran yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu 8 April,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan.

Polisi menetapkan kedua wanita tersebut sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Lebak. Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (11/4).

“Polres Lebak, Banten, sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang menyuruh menginjak kitab suci berinisial N serta pelaku M yang melakukan tindakan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” tegas Maruli.

Proses Penangkapan Pelaku

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa di daerah ini bermula dari kecurigaan NL terhadap MT yang diduga mengambil alat makeup yang baru saja diterima melalui pemesanan online.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa keduanya sebenarnya saling mengenal.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung tidak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al Quran,” ujar Moestafa.

Baca Juga:  Truk Sampah Terekam Buang Sampah ke Kali Bekasi, Diduga sudah 10 Tahun

Dalam video yang beredar, MT terlihat bersumpah sambil menginjak Al Quran untuk membuktikan bahwa dirinya tidak mengambil barang tersebut.

“Demi Allah, Meta mah enggak ngambil bedak sama minyak wangi. Kalau Meta ngambil, jangan diberi rezeki seumur hidup. Celaka Meta sekeluarga,” ucapnya.

Setelah video tersebut viral, Polsek Malingping segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua wanita guna mencegah potensi gangguan keamanan.

“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Moestafa.

Penanganan Polisi

Polda Banten menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Maruli.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Maruli.

Polisi juga masih berjaga di lokasi kejadian di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

(AKM/NID/RAD)

Trending