Connect with us

Viral

Polisi Berpangkat AKBP Dipecat Mabes Polri gegara Biseksual

Mabes Polri telah resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) AKBP DK, perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumatra Utara

Actress 1299250

Published

on

Polisi Berpangkat Akbp Dipecat Mabes Polri Gegara Biseksual
Polisi Berpangkat AKBP Dipecat Mabes Polri gegara Biseksual. Gambar: Tribun Medan/Fredy Santoso

MPN Indonesia 8 Februari 2025 - Mabes Polri resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang perwira menengah di Sumatra Utara karena dugaan penyimpangan seksual.

AKBP DK, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumatra Utara, dipecat atas dugaan orientasi seksualnya yang disebut sebagai biseksual.

Keputusan pemecatan ini dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Sumatra Utara, Kombes Bambang Tertianto, yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah berlangsung sejak 2023.

Mabes Polri menangani pemeriksaan dan proses pemecatan terhadap AKBP DK.

Proses Pemecatan oleh Mabes Polri

Menurut Kombes Bambang Tertianto, AKBP DK telah lama dipecat dari kepolisian.

Meskipun tidak merinci tanggal pasti pemecatan, ia menyebut bahwa kasus ini telah bergulir sejak 2023, saat AKBP DK masih menjabat sebagai Wadir Krimsus.

“Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),” ungkap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto pada Kamis (6/2).

Setelah kasus mencuat, AKBP DK dimutasi menjadi perwira menengah (Pamen), dan posisinya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan pemberhentian AKBP DK.

Setelah putusan tersebut, ia mengajukan banding, namun upaya banding yang dilakukan ditolak sehingga keputusan pemecatan tetap berlaku.

Mabes Polri Tegaskan Ketegasan dalam Institusi

Kombes Bambang menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pemecatan dilakukan langsung oleh Mabes Polri.

Hal ini menunjukkan sikap tegas kepolisian dalam menangani kasus yang dianggap mencoreng institusi.

Dengan pemecatan AKBP DK, Mabes Polri menunjukkan bahwa tindakan tegas akan diterapkan terhadap anggota yang dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga:  Pasutri di Medan Jual Anaknya Rp9 Juta Demi Bekerja di Malaysia

Trending