Connect with us

Viral

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Perusakan Tempat Retret Ibadah di Sukabumi

Polisi tetapkan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila retret di Sukabumi. Kerusakan meliputi fasilitas ibadah dan kendaraan, kerugian capai Rp 50 juta.

Logompn

Published

on

Polisi tetapkan 7 tersangka dalam kasus perusakan tempat retret ibadah di sukabumi
Kasus persekusi yang terjadi dalam kegiatan retret di Sukabumi. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@warungjurnalis

Jawa Barat, MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan atas laporan Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban, Maria Veronica Ninna (70), mengalami kerugian akibat peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Jumat (27/6), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan yang terjadi.

“Mereka diduga melakukan perusakan terhadap pagar vila, sepeda motor, serta peralatan ibadah yang ada di lokasi,” ujar Irjen Rudi kepada wartawan, Selasa (1/7).

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi saat Maria Veronica Ninna bersama sekitar 36 peserta lainnya, termasuk anak-anak dan pendamping, tengah melaksanakan kegiatan keagamaan di vila tersebut.

Warga setempat melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi terkait perizinan penggunaan vila untuk kegiatan retret. Namun, laporan tersebut tidak mendapat respons.

Tak lama setelah itu, warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi lokasi dan menolak kegiatan tersebut. Aksi itu kemudian berujung pada perusakan fasilitas vila.

Kerusakan dan Kerugian

Beberapa fasilitas vila mengalami kerusakan cukup parah, termasuk kaca jendela, pagar, kursi, dan simbol salib di lokasi.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dan mobil Suzuki Ertiga milik peserta retret turut dirusak.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” jelas Irjen Rudi.

Baca Juga:  Hadiri Majelis Sholawatan, Wanita Ini Malah Joget Ulek Adonan, Netizen: Akhir Zaman!

Langkah Kepolisian

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan akan menambah saksi lain untuk mendalami kasus ini.

Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah desa guna menindaklanjuti masalah ini secara hukum.

“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari manapun dan agama apa pun itu,” tegas Irjen Rudi.

(AKM/NID/RAD)

Trending