Viral
Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota Tangani Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Listrik
Polres Pemalang terima laporan penipuan sepeda listrik online. Kasus dikordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
MPN Indonesia 17 Maret 2025 - Polres Pemalang memastikan telah menerima laporan dari seorang warga Pekalongan Utara terkait dugaan penipuan dalam pembelian sepeda listrik secara online.
Korban berinisial RPD (23) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (14/3), dan kasus ini telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Koordinasi Penanganan Kasus
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, menyatakan bahwa meskipun laporan diterima oleh Polres Pemalang, lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
“Tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan kota,” kata AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, saat dikonfirmasi MPN Indonesia, pada Senin (17/3).
Oleh karena itu, Polres Pemalang segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum dan kriminal yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari Polres Pemalang mengenai aduan tersebut.
Menurutnya, transaksi pembelian dilakukan melalui mobile banking di Pekalongan, sementara serah terima barang dijadwalkan berlangsung di Pemalang.
“Diketahui TKP transaksi mobile banking di kota Pekalongam, namun pengadu melaporkan di Kota Pemalang, karena penyerahan sepeda atau barang yang dibeli di Pemalang,” ujar AKP Yoyok Agus Waluyo.
Hal ini menyebabkan korban awalnya melaporkan kasus ke Polres Pemalang sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Pekalongan Kota.
Kasus Masih Dalam Penyidikan
AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp450 ribu akibat penipuan ini.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota guna mengungkap pelaku dan kronologi kejadian secara lebih rinci.
Kesulitan Korban dalam Pelaporan
Korban RPD mengungkapkan bahwa awalnya ia merasa bingung mengenai lokasi yang tepat untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
“Waktu di Pemalang itu, saya pikir lapornya langsung ke Polres Pemalang,” ujar RPD.
Setelah mendapatkan arahan dari kepolisian, ia kemudian mengetahui bahwa laporan seharusnya ditangani oleh Polres Pekalongan Kota sesuai dengan lokasi transaksi.
Ucapan Terima Kasih Korban
Setelah menerima konfirmasi bahwa laporannya telah ditindaklanjuti, RPD mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terima kasih pada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota yang sudah menindaklanjuti kasus yang saya alami,” kata RPD.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
