Viral
Pria di Pati Robohkan Rumah, Diduga Kesal Istri Terima Lamaran Pria Lain di Tengah Proses Cerai
Viral di media sosial rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirobohkan menggunakan alat berat.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 11 April 2026 - Viral di media sosial rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirobohkan menggunakan alat berat.
Dalam narasi yang beredar, rumah tersebut dirobohkan oleh seorang suami yang kesal karena sang istri terima lamaran pria lain di tengah proses perceraian yang belum selesai.
“Istri menerima lamaran pria lain padahal proses cerai dengan suaminya belum selesai. Akhirnya suami membongkar rumah yang selama ini mereka tempati,” demikian keterangan unggahan akun X @neVerAl0nely___, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (11/4).
Keputusan Bersama
Peristiwa di daerah ini melibatkan seorang pria berinisial AR (40) yang merobohkan rumah yang sebelumnya ia tempati bersama mantan istrinya, RT (38).
Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4) siang.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi berkali-kali sebelum keputusan tersebut diambil.
“Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan,” jelas Sutiyono, dikutip MPN Indonesia dari detikJateng.
Rumah Hasil Bersama yang Dibangun di Tanah Istri
Menurut keterangan Sutiyono, AR dan RT sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang telah memiliki satu anak yang kini duduk di bangku SMP.
“Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan, karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan,” ujarnya.
Rumah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) yang dibangun saat keduanya merantau di Kalimantan, namun berdiri di atas tanah milik pihak perempuan.
Awalnya, rumah itu direncanakan jatuh kepada anak mereka, tetapi muncul persoalan lanjutan yang membuat kedua pihak sepakat untuk merobohkannya.
Bangunan yang semula berbentuk joglo itu sebelumnya telah direnovasi menjadi rumah tembok.
Terkait kabar bahwa pihak perempuan telah menerima lamaran dari pria lain, Sutiyono menyebut informasi tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya.
“Sepertinya ada benarnya, cuma kami belum tahu pastinya isunya seperti ini,” tuturnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
