Connect with us

Viral

Pria di Pati Robohkan Rumah, Diduga Kesal Istri Terima Lamaran Pria Lain di Tengah Proses Cerai

Viral di media sosial rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirobohkan menggunakan alat berat.

Logompn

Published

on

Pria di Pati Robohkan Rumah, Kesal Istri Terima Lamaran Pria Lain di Tengah Proses Cerai
Pria di Pati Robohkan Rumah, Diduga Kesal Istri Terima Lamaran Pria Lain di Tengah Proses Cerai | Gambar: X/@neVerAl0nely___

Jawa Tengah, MPN Indonesia 11 April 2026 - Viral di media sosial rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirobohkan menggunakan alat berat.

Dalam narasi yang beredar, rumah tersebut dirobohkan oleh seorang suami yang kesal karena sang istri terima lamaran pria lain di tengah proses perceraian yang belum selesai.

“Istri menerima lamaran pria lain padahal proses cerai dengan suaminya belum selesai. Akhirnya suami membongkar rumah yang selama ini mereka tempati,” demikian keterangan unggahan akun X @neVerAl0nely___, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (11/4).

Keputusan Bersama

Peristiwa di daerah ini melibatkan seorang pria berinisial AR (40) yang merobohkan rumah yang sebelumnya ia tempati bersama mantan istrinya, RT (38).

Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4) siang.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi berkali-kali sebelum keputusan tersebut diambil.

“Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan,” jelas Sutiyono, dikutip MPN Indonesia dari detikJateng.

Rumah Hasil Bersama yang Dibangun di Tanah Istri

Menurut keterangan Sutiyono, AR dan RT sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang telah memiliki satu anak yang kini duduk di bangku SMP.

“Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan, karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan,” ujarnya.

Rumah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) yang dibangun saat keduanya merantau di Kalimantan, namun berdiri di atas tanah milik pihak perempuan.

Awalnya, rumah itu direncanakan jatuh kepada anak mereka, tetapi muncul persoalan lanjutan yang membuat kedua pihak sepakat untuk merobohkannya.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR Minta Bupati Pati Tak Harus Berakhir sampai Pemakzulan

Bangunan yang semula berbentuk joglo itu sebelumnya telah direnovasi menjadi rumah tembok.

Terkait kabar bahwa pihak perempuan telah menerima lamaran dari pria lain, Sutiyono menyebut informasi tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya.

“Sepertinya ada benarnya, cuma kami belum tahu pastinya isunya seperti ini,” tuturnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending