Connect with us

Viral

Sopir Taksi Online yang Ngamuk di JORR Berhasil Ditangkap

Sopir taksi online yang viral karena melakukan perusakan terhadap mobil pengendara lain di ruas Tol JORR ditangkap polisi.

Logompn

Published

on

Sopir Taksi yang Ngamuk di JORR Berhasil Ditangkap
Sopir Taksi yang Ngamuk di JORR Berhasil Ditangkap. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 2 Juni 2026 - Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang viral karena melakukan perusakan terhadap mobil pengendara lain di ruas Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Untuk pelaku sendiri diamankan di kediamannya yaitu di Ciputat,” kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono kepada wartawan, Minggu (31/5).

Penangkapan terhadap sopir taksi tersebut dilakukan setelah video aksinya viral di media sosial dan korban resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Kronologi Kejadian

Peristiwa perusakan terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB di ruas Tol JORR setelah korban masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM berupaya menyalip dari lajur kiri.

Karena kondisi lajur sempit, kendaraan pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.

Tidak berhasil menyalip, pelaku kemudian memaksa mendahului dari sisi kanan dan menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban hingga memotong laju kendaraan dan berhenti di depannya.

Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat kendaraan korban berhenti di bahu jalan setelah dihadang oleh mobil pelaku.

Pelaku kemudian turun menghampiri mobil korban sambil menenteng kunci roda dan merusak spion mobil korban.

Setelah melakukan perusakan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kemeja lengan pendek warna hijau, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian.

Atas perbuatannya, sopir taksi tersebut dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tembaga di Menara Jamsostek Mampang Jaksel

(BDR/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending