Connect with us

Viral

Surabaya Gratiskan Parkir di Semua Toko Modern, Tapi Tetap Ada Petugas Resmi

Parkir di semua toko modern Surabaya resmi digratiskan. Warga diminta awasi jukir liar, sementara toko wajib sediakan petugas parkir dari warga lokal.

Logompn

Published

on

Wali kota surabaya pastikan parkir di toko modern surabaya gratis dan diawasi jukir resmi
Ilustrasi Tukang Parkir. Gambar : Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa seluruh area parkir di toko modern kini tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuan bersama pemilik dan pengelola toko modern pada Rabu (18/6) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh minimarket dan toko modern di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” ujar Eri dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Pemkot Surabaya, Jumat (20/6).

Parkir Gratis, Jukir Tetap Disediakan

Meskipun gratis, pengelola toko modern tetap diwajibkan menyediakan juru parkir resmi.

Petugas parkir tersebut merupakan pegawai toko modern dan mayoritas direkrut dari warga sekitar.

Eri menjelaskan bahwa keberadaan juru parkir penting untuk menjaga keamanan kendaraan dan kenyamanan pengunjung.

“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah,” jelasnya.

Diatur dalam Perda dan Perwali

Aturan mengenai pengelolaan parkir toko modern mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 116 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, setiap toko modern wajib mempekerjakan minimal 60 persen pegawai dari warga ber-KTP Surabaya, termasuk petugas parkir.

Baca Juga:  Viral! Menu MBG Dua Sekolah di Tuban Ada Belatung

“Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya,” ungkap Eri.

Romadhoni, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, membenarkan bahwa semua toko modern di Surabaya telah menyesuaikan kebijakan tersebut.

“Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya,” ucapnya.

Pajak Parkir Tetap Diberlakukan

Meskipun parkir digratiskan, pelaku usaha tetap diwajibkan membayar pajak parkir sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini berlaku untuk skema parkir berbayar maupun gratis.

“Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka mereka kewajiban menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada,” tegas Eri.

Warga Diminta Ikut Awasi Jukir Liar

Wali Kota Surabaya juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi praktik parkir liar. Ia mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan juru parkir tidak resmi di area toko modern.

“Kalau parkir toko modern gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka,” tutur Eri.

Senada dengan itu, Romadhoni dari Aprindo mengajak konsumen untuk aktif melaporkan praktik parkir liar melalui kanal resmi seperti Command Center 112 atau Dinas Perhubungan Surabaya.

“Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota,” tandasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan parkir gratis ini diharapkan mampu menciptakan kenyamanan publik dan memperkuat pemberdayaan warga lokal di sektor jasa parkir.

(AKM/NID/RAD)

Trending