Connect with us

Viral

Tegur PTPN soal Kasus Mbah Mujiran, Kepala BP BUMN: BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Bersikap Arogan

COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Logompn

Published

on

Tegur PTPN soal Kasus Mbah Mujiran, Kepala BP BUMN BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Bersikap Arogan
Tegur PTPN soal Kasus Mbah Mujiran, Kepala BP BUMN: BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Bersikap Arogan. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 25 Mei 2026 - Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Teguran itu dilayangkan terkait proses hukum terhadap Mbah Mujiran, lansia 72 tahun yang diproses hukum akibat dugaan mengambil getah karet di areal perkebunan milik PTPN di Lampung.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” kata Dony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Ia menegaskan bahwa BUMN berdiri untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh bersikap sebaliknya.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” tegasnya.

“Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” imbuhnya.

Minta PTPN Hentikan Tuntutan Hukum

Sebagai tindak lanjut, Dony Oskaria menyatakan bahwa BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.

Instruksi pertama adalah meminta PTPN segera mencabut laporan serta menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Mbah Mujiran.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan keluarganya.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Minta PTPN Beri Bantuan ke Mbah Mujiran

Selain penghentian proses hukum, PTPN diminta untuk memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mbah Mujiran.

Baca Juga:  Cerita Kuswanto yang Menolak Diangkat sebagai Kepsek oleh Jokowi Usai Mengabdi selama 30 Tahun

Perusahaan juga diarahkan untuk merangkul yang bersangkutan dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” tegas Dony.

“Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tambahnya.

Jadikan Kasus Mbah Mujiran sebagai Evaluasi

BP BUMN dan Danantara menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia.

Evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif atau restorative justice dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” pungkas Dony.

Kasus Mbah Mujiran

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Mbah Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan, ia disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan yang kemudian hendak dijual.

PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram.

(AKM/NID/RAD)

Trending