Connect with us

Berita

Video Anak Viral, Guru SMP di Sorong Dikenai Denda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa

Seorang guru di Sorong didenda Rp100 juta setelah video seorang siswa menggaris alis di kelas viral. Pihak sekolah berupaya negosiasi.

Arthur

Published

on

Video Anak Viral, Guru SMP di Sorong Dikenai Denda Rp 100 Juta oleh Orang Tua Siswa
Video Anak Viral, Guru SMP di Sorong Dikenai Denda Rp 100 Juta oleh Orang Tua Siswa. Gambar : detik.com

MPN Indonesia 6 November 2024 - Seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial SA, dikenakan denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua seorang siswa berinisial ES (13).

Denda tersebut diajukan setelah sebuah video yang menampilkan ES sedang menggaris alis di kelas tersebar luas di media sosial.

Video yang diambil tanpa izin tersebut menimbulkan ketidakpuasan pihak keluarga siswa dan memicu kontroversi di Sorong.

Kronologi Kejadian

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika SA mendapati ES sedang menggambar alis di papan tulis dengan alat tulis saat tidak ada guru lain di kelas.

Melihat hal tersebut, SA langsung merekam aksi ES tanpa pemberitahuan atau izin dari siswa maupun sekolah.

“Saat itu, SA berada di ruang kelas dan melihat ES menggambar alis di papan tulis. Kemudian, SA merekam kejadian tersebut,” ujar Herlin pada Rabu (6/11).

Video itu kemudian diunggah SA ke media sosial dan viral.

Respons Keluarga dan Tuntutan Denda

Mengetahui video anaknya tersebar di media sosial, keluarga ES segera mendatangi sekolah untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung kepada SA.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga meminta denda sebesar Rp100 juta sebagai kompensasi atas tersebarnya video yang dianggap merugikan nama baik siswa.

Herlin juga mengungkapkan bahwa selain denda, keluarga ES mengajukan tuntutan tambahan.

“Pihak keluarga meminta denda Rp100 juta, meminta saya mundur dari jabatan sebagai kepala sekolah, serta mendesak agar SA dinonaktifkan sebagai guru di sekolah,” jelasnya.

Upaya Negosiasi Antara Pihak Sekolah dan Keluarga

Pihak sekolah segera mengadakan negosiasi dengan keluarga ES untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Baca Juga:  Daftar 24 Perusahaan yang Terkontaminasi Radioaktif di Cikande, Ada Nike dan Adidas

Meski tuntutan denda dan permintaan lain telah diajukan, hasil akhir negosiasi belum tercapai.

Pihak sekolah berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa memengaruhi proses belajar siswa atau karier guru SA.

“Kami terus berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga ES agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Herlin.

“Harapannya, ada solusi yang tidak berdampak negatif bagi semua pihak terkait,” tambahnya.

Trending