Connect with us

Viral

Viral! Cacahan Uang Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Bekasi

Cacahan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Bekasi, Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Viral! Cacahan Uang Kertas Rupiah Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Bekasi
Viral! Cacahan Uang Kertas Rupiah Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Bekasi | Gambar: Instagram/@sahabatpedulilingkungan

Jawa Barat, MPN Indonesia 5 Februari 2026 - Cacahan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Kampung Serang RT 02 RW 06, Desa Taman Rahayu, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Penemuan tersebut pertama kali diketahui pada Rabu (28/1) dan langsung menjadi viral di media sosial.

“Cacahan kertas diduga uang rupiah tersebut nampak seperti pecahan 100 ribu berwarna merah, 50 ribu berwarna biru dan beberapa macam pecahan uang kertas lainnya,” tulis akun Instagram @sahabatpedulilingkungan, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (5/2).

Awal Mula Penemuan

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan awal mula penemuan cacahan uang kertas itu.

Awalnya, pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” ujar Dedi kepada wartawan pada Rabu (4/2).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli.

“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” tegasnya.

Tanggapan Bank Indonesia

Menanggapi penemuan itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah menelusuri lebih dalam.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).

Ia menambahkan bahwa penemuan itu bukan ulah BI. Pasalnya, proses pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan secara ketat dan di lokasi resmi milik BI, bukan dibuang sembarangan ke TPS liar.

“BI selalu memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Siswa SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Jadi ABH Usai Ledakan, Polisi Temukan 7 Bom Rakitan

(AKM/NID/RAD)

Trending