Viral
Viral! Hiburan Malam di Karawang Diduga jadi Tempat Pesta Gay
Viral di media sosial sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang, Jawa Barat.
Jawa Barat, MPN Indonesia 8 Juni 2026 - Viral di media sosial sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang, Jawa Barat.
Dalam rekaman yang beredar tampak sejumlah pria saling berpelukan dan berjoget mengikuti dentuman musik di ruangan dengan sorotan lampu biru, merah, dan ungu.
“Tempatnya di salah satu THM bernama Theatre Night Mart di jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat,” demikian bunyi unggahan akun X @inspladusseng, dikutip MPN Indonesia pada Senin (8/6).
Bupati Karawang bakal Tindak Tegas
Menanggapi beredarnya video tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan sikap usai apel pegawai di Plaza Pemda Karawang, Senin (8/6).
Ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan nilai yang dijunjung di Karawang, Jawa Barat.
“Saya tegaskan, kasih tahu semua pengelola, kalian sudah saya berikan toleransi. Tolong dijaga, Karawang ini kota santri, banyak pesantren di kota ini. Hal yang seperti itu sangat tidak elok dan tidak wajar,” ujar Aep kepada awak media.
Aep juga menyampaikan langkah tegas akan ditempuh apabila pengelola tidak mengindahkan peringatan.
“Kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama hingga ketiga,” ujar dia.
“Mengingat kewenangan perizinan THM melibatkan pemerintah pusat, saya siap berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mencabut izin operasional pengelola seperti ini, saya gak mau neko-neko,” sambungnya.
Satpol PP Panggil Pihak Pengelola
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang mengonfirmasi bahwa lokasi dalam video tersebut berada di Theatre Night Mart.
Satpol PP Karawang secara resmi melayangkan panggilan kepada pengelola THM tersebut.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuko Rachmat, menjelaskan bahwa pemanggilan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
“Ketika kita menemukan pelanggaran perizinan atau norma, makanya kita cepat bertindak dan kita sudah layangkan surat untuk memanggil jam 14.00 hari ini,” ungkapnya.
Basuko menyampaikan bahwa hingga saat ini langkah yang diambil masih dalam tahap administratif.
“Kita akan menindak dengan cara menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kita lihat selama jangka waktu seminggu. Kalau masih seperti itu juga, kita layangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
