Connect with us

Viral

Viral! Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora

Video viral memperlihatkan pria menendang kucing hingga mati di Blora. Polisi telah memeriksa pelaku dan mendalami unsur pidana.

Logompn

Published

on

Viral! Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora
Viral! Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora. Gambar: Kolase Instagram/@faridaarz

Jawa Tengah, MPN Indonesia 3 Februari 2026 - Seorang pria menendang seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, dan kini ditangani oleh kepolisian.

Peristiwa di daerah Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap hewan dan binatang viral.

Polisi menyatakan telah mengantongi identitas pria yang melakukan penendangan terhadap kucing tersebut.

Pelaku berinisial PJ, warga Karang Jati, Blora. Ia telah diperiksa oleh penyidik Polres Blora pada Senin (2/2).

Dalam pemeriksaan awal, kepolisian juga meminta keterangan dari pemilik kucing untuk mendalami kronologi kejadian serta motif pelaku.

Penanganan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas peristiwa di daerah yang menimbulkan perhatian masyarakat.

Insiden bermula pada Minggu (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono Blora.

Saat itu, seekor kucing sedang berjalan bersama pemiliknya ketika ditendang oleh seorang pria yang sedang joging.

Akibat tendangan tersebut, kucing mengalami kondisi kritis dan dilaporkan mati sekitar satu minggu setelah kejadian.

Keterangan Polisi usai Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa pelaku.

“Namanya PJ (60), warga Karang Jati,” ujar AKP Zaenul Arifin, dikutip MPN Indonesia melaui detikJateng, Selasa (3/2).

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa PJ merupakan pensiunan Pemerintah Kabupaten Blora, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Nah, itu pensiunan apa nanti nunggu hasil pemeriksaan ini. Kita akan nunggu hasil pemeriksaan nanti. Kita gelar awal,” ujarnya.

Selain memeriksa PJ, polisi juga telah meminta keterangan dari pemilik kucing yang mati akibat penendangan tersebut. Hingga saat ini, motif pelaku masih didalami.

Baca Juga:  Viral! Detik-detik Seorang Ibu Melahirkan di Taksi Listrik saat Perjalanan ke Rumah Sakit

“Belum tahu, kita belum tahu. Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar (perkara) awal,” ucap Zaenul.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, PJ mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kucing.

“Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” kata PJ dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora.

Pemilik kucing menjelaskan kronologi kejadian pada caption unggahan video yang disebarkan melalui akun Instagram @faridaarz.

“Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan Kridosono Blora jam 9 pagi,” tulisnya, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (3/2).

Ia juga menyebut sempat menanyakan alasan pelaku menendang kucingnya.

“Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang ‘kenopo emang?’” tulisnya.

Pemilik kucing mengaku sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil, dan kucingnya kemudian dinyatakan mati.

Penyelidikan Lanjutan

AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa kucing tersebut tidak langsung mati setelah kejadian.

“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan, kucing sempat mengalami kondisi lemas dan sempat pergi dari rumah sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Penyelidikan masih dilakukan oleh Polres Blora untuk memastikan unsur pidana. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Kalau memang itu ada pembuktiannya,” ucap Zaenul.

Dalam KUHP baru, ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  Viral! Tanggul Pantai Mutiara Bocor, Rembesan Air Laut Basahi Area Perumahan

Jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidana meningkat hingga 1,6 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.

(AKM/NID/RAD)

Trending