Connect with us

Viral

Waduh! 2 Desa di Jawa Barat Dilelang untuk jadi Jaminan Utang Bank

Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal dalam rapat bersama Komisi V DPR RI mengungkap dua desa di wilayah Jawa Barat jadi jaminan utang bank hingga dilelang.

Logompn

Published

on

Waduh! 2 desa di jawa barat dilelang untuk jadi jaminan utang bank
2 Desa di Jawa Barat Dilelang untuk jadi Jaminan Utang Bank | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 22 September 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah kabar yang menyebut Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi jaminan utang bank hingga dilelang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi yang mengatakan bahwa desa yang dimaksud adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di kecamatan yang sama.

“Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia pada Senin (22/9).

Awal Mula Sengketa Lahan BLBI

Informasi ini menjadi sorotan usai diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal (Mendes PDTT) dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.

Ade dalam penjelasannya menyebut bahwa kasus ini bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.

Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983 Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.

Kemudian pada 1991, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR, dalam perkara pidana korupsi dengan tersangka Lee Darmawan.

Putusan tersebut menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Namun, luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare.

Pada 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung melakukan eksekusi. Hasil verifikasi menemukan hanya sekitar 80 hektare yang bisa dieksekusi karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.

Baca Juga:  Syarat Gaji Pekerja Bisa Dapat KPR Subsidi Naik Jadi Rp12 Juta, Menteri Basuki: Langkah Bagus!

“Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terang Ade.

Meski demikian, pada 2019–2022 Satgas BLBI bersama BPN kembali mengklaim 445 hektare tanah sitaan Lee Darmawan.

Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir, tanpa mengindahkan hasil verifikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 1994.

Upaya Penyelesaian oleh Pemerintah Setempat

Pemerintah Desa Sukawangi menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada hasil memuaskan.

Langkah lain juga ditempuh dengan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto menegaskan bahwa penyelesaian diperlukan agar tidak merugikan belasan ribu jiwa yang tinggal di wilayah terdampak.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kepastian hukum bagi warga.

(AKM/NID/RAD)

Trending