Berita
Syarat Gaji Pekerja Bisa Dapat KPR Subsidi Naik Jadi Rp12 Juta, Menteri Basuki: Langkah Bagus!
Kementerian PUPR berencana menaikkan batas maksimal penghasilan penerima subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
MPN Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menaikkan batas maksimal penghasilan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa kenaikan batas penghasilan dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan menengah ke fasilitas perumahan bersubsidi.
Saat ini, syarat bagi penerima FLPP adalah memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan.
Namun, Basuki menyatakan bahwa batas penghasilan tersebut sudah lama diusulkan untuk dinaikkan.
“Saya kira langkah yang bagus. Sudah lama sebenarnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp8 juta. Dulu berapa, Rp4 juta, Rp5 juta? Sekarang Rp8 juta. Lalu sekarang [diusulkan naik] Rp12 juta karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya,” kata Basuki di kantornya, Kamis (10/10).
Dengan kenaikan batas penghasilan menjadi Rp12 juta, pemerintah berharap lebih banyak pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan di atas Rp8 juta, bisa terbantu dengan fasilitas KPR subsidi.
Basuki menganggap kebijakan ini sebagai langkah yang baik dan menggarisbawahi bahwa hal tersebut masih dalam tahap usulan.
Dirut Perum Perumnas Sebut Penghasilan Pekerja Muda Lebih dari 8 Juta
Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro sebelumnya mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan maksimal penerima FLPP menjadi Rp12 juta.
Menurutnya kenaikan pendapatan pekerja muda, khususnya milenial, membuat mereka kerap melewati batas penghasilan Rp8 juta setelah beberapa tahun bekerja.
Budi menjelaskan bahwa generasi milenial mengalami kenaikan pendapatan yang cukup signifikan dari awal mereka masuk dunia kerja.
“Pendapatan pekerja milenial saat baru lulus sekolah sampai dua tahun bekerja meningkat pesat dari Rp5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan. Sekarang S1 masuk baru rata-rata berapa [penghasilannya]? Ya, Rp5 juta katakan. Bangun high rise dua tahun, dua tahun ke depan pendapatannya sudah lewat Rp8 juta,” ujar Budi, Rabu (9/10).
Ia juga menyoroti bahwa banyak pasangan muda yang akhirnya tidak bisa menikmati fasilitas subsidi karena keterbatasan batas penghasilan, meskipun kebutuhan rumah untuk mereka cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR pada 2019, tercatat sekitar 81 juta generasi milenial belum memiliki rumah, dan 63,12 persen di antaranya belum memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk membeli rumah tanpa subsidi.
Pertimbangan Perpanjangan Tenor KPR Subsidi
Selain menaikkan batas penghasilan, Basuki juga menyebutkan kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu (tenor) cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban cicilan bulanan penerima KPR subsidi.
“Bisa saja [sampai 40 tahun]. Kalau itu policy-nya ditetapkan oleh pemerintah, bisa saja,” ujar Basuki.
Namun, seperti kenaikan batas penghasilan, perpanjangan tenor ini masih berupa usulan yang perlu disetujui oleh pihak pemerintah.
Dasar Hukum Batas Penghasilan Penerima KPR Subsidi
Ketentuan mengenai subsidi KPR saat ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak 1 April 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, batas maksimal penghasilan bagi penerima subsidi KPR, baik konvensional maupun syariah, adalah Rp8 juta untuk jenis KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Pemerintah menilai perluasan batas penghasilan ini dapat membantu segmen masyarakat berpenghasilan menengah untuk memiliki rumah.
-
Gadget1 month ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita2 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional2 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Viral1 month ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Berita2 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Viral1 month ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Olahraga1 month ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment1 month ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama