Connect with us

Viral

Yai Mim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Polresta Malang Kota menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi setelah gelar perkara. Polisi segera jadwalkan pemanggilan.

Logompn

Published

on

Yai mim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi
Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/CURAT BANG Denny Sumargo

MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota.

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1) pukul 14.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.

Dengan hasil tersebut, status hukum Yai Mim dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Rabu (7/1).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.

Polisi menyatakan pemanggilan sebagai tersangka akan segera dijadwalkan.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” kata Ipda Yudi.

Laporan Sahara dan Proses Penetapan Tersangka

Kasus kriminal ini bermula dari laporan Nurul Sahara ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 338/11/2025 dan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, M Zakki.

Dalam laporannya, Sahara menuding Yai Mim melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sahara mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik.

Dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan juga mencakup penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada Sahara.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

Baca Juga:  Kakek di Kemayoran Keciduk Lecehkan Anak di Bawah Umur yang Berkebutuhan Khusus

Ipda Yudi menjelaskan, penyidik menilai perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 281 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor

Kuasa hukum Nurul Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersangka terhadap Yai Mim.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” jelas Zakki kepada wartawan, Rabu (7/1).

Zakki juga menyampaikan bahwa kliennya tetap membuka pintu permohonan maaf, namun proses hukum tetap harus berjalan.

“Kami maafkan, sedari awal kami ini memiliki itikad baik. Karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum ya tetap status hukum berjalan,” ungkapnya.

Tanggapan dari Pihak Yai Mim

Sementara itu, Yai Mim membantah tuduhan terkait penyebaran video pribadi.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan video yang dimaksud dalam laporan tersebut.

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti,” ucapnya kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025).

Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, menyatakan bahwa hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan pornografi dan pencabulan verbal.

Ia menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum, masih menunggu petunjuk dari jaksa,” tutur Fakhruddin dalam keterangannya, Rabu (7/1).

Baca Juga:  Terlilit Utang Judol, Pria di Bandung Nekat Habisi Penjaga Konter hingga Tewas

Fakhruddin juga menyebut kliennya belum diperiksa sebagai tersangka dan belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang lazim.

“Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” sambungnya.

Terkait kemungkinan pengajuan praperadilan, Fakhruddin menyatakan belum ada pembahasan ke arah tersebut.

“Kalau untuk tahapan praperadilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Imam Muslimin bermula dari konflik dengan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial.

Konflik tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan dan berlanjut ke jalur hukum.

Pada September 2025, keduanya juga sempat saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik, sebelum akhirnya laporan dugaan pelecehan seksual dan pornografi berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.

(AKM/NID/RAD)

Trending