Berita
Vonis Ringan Sertu Riza Diprotes, Hakim Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
LBH Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza atas kasus kematian pelajar 15 tahun ke KY dan Bawas MA.
MPN Indonesia 11 November 2025 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (6/11).
Langkah ini dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam menangani perkara pembunuhan pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS.
Kejanggalan Putusan Hakim Menurut LBH Medan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza menimbulkan sejumlah kejanggalan.
“Putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif, dan profesional,” ujar Irvan dalam pernyataannya pada Senin (10/11).
Dalam putusan tertulis, korban disebut mengalami luka di perut dan kening karena jatuh dari rel setinggi dua meter.
Namun, keterangan tersebut tidak sejalan dengan kesaksian dua saksi, yaitu Ismail Syahputra Tampubolon dan Naura Panjaitan (yang kemudian meninggal dunia), yang menyebut adanya tindakan kekerasan sebelum korban jatuh.
Proses Hukum dan Tidak Ditahannya Tersangka
LBH Medan menilai pertimbangan hukum majelis hakim keliru karena menyimpulkan bahwa Sertu Riza tidak melakukan penyerangan terhadap korban.
Keterangan saksi Ismail menyatakan bahwa korban diserang hingga jatuh ke sela rel.
Sementara saksi Naura, yang sempat memberikan keterangan serupa, tidak dapat hadir di persidangan karena telah meninggal dunia.
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti bahwa Sertu Riza tidak pernah ditahan sejak tahap penyidikan hingga putusan dijatuhkan.
“Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak di bawah umur,” lanjut Irvan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Riza adalah 10 bulan penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain.
Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997 serta Pasal 7 jo Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
Perbedaan Vonis Hakim dan Tuntutan Oditur
Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan oditur militer. Oditur menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Oditur menuntut hukuman satu tahun penjara dengan menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
LBH Medan menilai majelis hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
“Kami pun mendesak MA agar mencopot Kepala Dilmil Medan serta dilakukannya reformasi peradilan militer,” tegas Irvan.
Kronologi Kasus
Peristiwa penganiayaan terhadap MHS terjadi pada (24/5/2024) di Medan.
Saat itu, MHS melihat tawuran dan diduga dianiaya oleh Babinsa Sertu Riza hingga jatuh dari rel. Korban meninggal dunia saat dibawa ke RSU Madani.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Denpom I/5 Medan pada (28/5/2024) dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
