Musik
Sentil Ariel Noah soal Hak Cipta, Ari Bias: Hanya Retorika Tidak Sesuai dengan Fakta
Polemik hak cipta musik kembali mencuat usai pernyataan Ariel NOAH mendapat kritik dari Ari Bias. Perdebatan soal royalti dan peran LMK terus berlanjut di industri musik.
MPN Indonesia 4 April 2025 - Polemik mengenai hak cipta dalam industri musik Indonesia kembali mencuat setelah Ariel Noah menyampaikan pandangannya melalui video berdurasi lebih dari tujuh menit di Instagram pada akhir Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Ariel menyoroti dua pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yakni Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 23 Ayat 5, serta mendukung sistem pembayaran royalti yang tetap dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, pernyataan Ariel tersebut memicu tanggapan dari Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, yang menilai bahwa argumen Ariel tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Senin (24/3), Ari Bias menyampaikan kritik tajam atas pandangan Ariel tentang sistem pembayaran royalti dan peran LMK dalam pengelolaan hak cipta.
Tanggapan Ari Bias terhadap Pernyataan Ariel NOAH
Dalam responsnya, Ari Bias menyampaikan dua pertanyaan mendasar yang ditujukan kepada Ariel.
Ia mempertanyakan apakah para penyanyi pernah secara langsung membayar ke LMK atau memastikan bahwa penyelenggara acara (EO) telah melakukan pembayaran kepada lembaga tersebut.
Ari menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyanyi tidak melakukan pembayaran langsung ke LMK.
Ia menilai pernyataan Ariel hanyalah retorika yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Menurutnya, kegagalan dalam sistem hak cipta tidak hanya terletak pada LMK, tetapi juga pada ketidakpahaman terhadap UUHC secara keseluruhan.
“Fakta di lapangan itu zero. Jadi apa yang Ariel sampaikan itu hanya retorika tidak sesuai dengan fakta. Bukan semata kegagalan LMK, tapi kegagalan ekosistem akibat dari kegagalan paham UUHC,” ujar Ari Bias, dikutip MPN Indonesia melalui unggahan Instagram @ari_bias, pada Rabu (26/3).
Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan
Ari Bias juga mengemukakan fakta hukum dari perkara yang pernah ia menangkan di Pengadilan Niaga.
Dalam unggahannya, ia menyampaikan bahwa majelis hakim dalam kasus tersebut menolak seluruh eksepsi, termasuk anggapan bahwa sistem Direct Licensing merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Hakim juga menyatakan bahwa penyanyi termasuk dalam kategori “setiap orang” dalam UUHC yang bertanggung jawab atas izin penggunaan karya.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks hukum, izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda.
LMK, menurut keputusan tersebut, tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin, melainkan hanya dalam pengelolaan royalti.
Selain itu, Ari Bias juga mengungkapkan bahwa gugatannya terhadap penyanyi Agnez Mo masih berproses di tingkat kasasi.
Ia menyebut bahwa selama 16 kali persidangan, yang melibatkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta, pengadilan telah mengeluarkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.
Seruan untuk Menelaah Putusan Hakim
Dalam pernyataannya, Ari Bias menyerukan kepada Ariel dan rekan-rekan musisinya yang tergabung dalam VISI agar meninjau secara seksama pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Ia menyarankan agar para musisi tidak hanya mengandalkan pendapat dari pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan dalam industri musik.
“Majelis hakim memutuskan dengan pikiran dan hati yang bersih. Mereka tidak memiliki kepentingan terhadap industri musik. Tidak seperti beberapa pihak yang saya ragukan kejernihan pikiran dan hatinya karena dalil mereka lebih berpihak kepada kepentingan industri daripada penegakan hukum hak cipta dan perjuangan hak pencipta lagu,” jelas Ari Bias.
Ia juga menyinggung adanya kesamaan antara dalil yang diajukan oleh beberapa pihak dalam sidang dan dalil yang digunakan oleh tergugat, yang menurutnya menimbulkan kecurigaan tentang potensi keberpihakan terhadap industri.
Lanjutan Perdebatan Mengenai Hak Cipta
Pernyataan Ariel NOAH sebelumnya mendukung peran LMK dalam pengelolaan royalti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UUHC.
Namun, pernyataan ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan musisi dan pencipta lagu.
Beberapa pihak mendukung sistem Direct Licensing sebagai alternatif, sementara lainnya tetap menghendaki keberadaan LMK sebagai pengelola utama royalti.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

