Selebriti
Banding Dicabut, Ahmad Assegaf-Tasya Farasya Resmi Cerai
Kuasa hukum Tasya Farasya menyampaikan bahwa Ahmad Assegaf telah mencabut permohonan banding atas putusan cerai pada Kamis sore (27/11).
MPN Indonesia 29 November 2025 - Ahmad Assegaf resmi mencabut permohonan banding atas putusan cerai dengan Tasya Farasya pada Kamis sore (27/11).
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo yang menyampaikan bahwa Ahmad telah mencabut permohonan tersebut.
“Setelah kami presscon dua hari lalu, kemarin sore dari pihak Pak Ahmad mencabut bandingnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11).
Namun, Sangun mengaku tidak mengetahui alasan pasti Ahmad Assegaf mencabut permohonan bandingnya.
“Kurang tahu saya (alasannya). Saya cuma dapat notifikasi pemberitahuan dari pengadilan agama,” ungkapnya.
Dengan pencabutan ini, Sangun memastikan status perceraian pasangan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Iya betul (sudah inkrah),” katanya.
Pengajuan Banding oleh Ahmad
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Tasya Farasya menggugat cerai suaminya Ahmad Assegaf pada 12 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasangan ini diketahui menikah pada 18 Februari 2018 dan telah menjalani rumah tangga selama tujuh tahun sebelum proses hukum perceraian dimulai.
Putusan cerai Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf sendiri sebenarnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 12 November 2025.
Namun, karena Ahmad Assegaf mengajukan banding sehari sebelum tenggat waktu berakhir, yakni pada Selasa (25/11), status hukum perceraian sempat tertunda dan baru dinyatakan inkrah usai pencabutan banding.
“Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah, tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan,” ujar Sangun saat ditemui di Jakarta pada Rabu (26/11).
Proses perceraian keduanya juga sempat memanas setelah pihak Tasya menggelar konferensi pers dan menyatakan siap menempuh jalur pidana atas dugaan penggelapan dana oleh Ahmad dengan nilai mencapai lebih dari Rp35 miliar.
Ancaman tersebut dilontarkan satu hari sebelum status inkrah, bertepatan dengan pengajuan banding oleh pihak Ahmad.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
