Connect with us

Selebriti

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Wajib Beri Nafkah Anak Minimal Rp20 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Bandung mengabulkan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Hakim menetapkan nafkah anak minimal Rp20 juta per bulan.

Logompn

Published

on

Cerai dengan atalia, ridwan kamil wajib beri nafkah anak minimal rp20 juta per bulan
Momen Kebersamaan Ridwan Kamil dengan Istri dan Anaknya. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@ridwankamil

MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya melalui sidang e-court di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/1).

Putusan perceraian tersebut dituangkan dalam amar putusan yang diterbitkan pada Kamis (8/1).

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan kewajiban Ridwan Kamil untuk memberikan nafkah kepada anak kandungnya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, dengan nominal minimal Rp20 juta per bulan.

Ketentuan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Kewajiban nafkah tersebut didasarkan pada Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang disepakati kedua belah pihak pada 19 Desember 2025 dan menjadi bagian dari amar putusan pengadilan.

Nafkah sebesar Rp20 juta per bulan ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, serta akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Zahra dinyatakan mandiri.

Zahra yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Inggris akan tinggal bersama Atalia setelah perceraian.

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian kutipan dalam amar putusan cerai yang dikutip MPN Indonesia pada Jumat (9/1).

Proses Perceraian di Pengadilan Agama Bandung

Proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia dilaksanakan secara e-court di Pengadilan Agama Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim telah memfasilitasi proses mediasi, namun kedua pihak tetap sepakat mengakhiri pernikahan yang telah berjalan selama 29 tahun.

“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi dokumen putusan tersebut.

Baca Juga:  Momen Jokowi Bersama Jan Ethes dan La Lembah Naik MRT Jakarta

Kesepakatan tersebut memuat ketentuan nafkah anak serta pengaturan lain yang disetujui kedua belah pihak.

Tanda Mata dan Pengasuhan Anak

Selain kewajiban nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan tanda mata kepada Atalia berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan.

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” tertulis dalam putusan.

Terkait harta gana-gini, kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pembagian harta telah disepakati kedua belah pihak jauh sebelum gugatan cerai diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, hak asuh anak angkat mereka, Arkana, saat ini berada di bawah pengasuhan Ridwan Kamil.

(ELG/NID/RAD)

Trending