Connect with us

Selebriti

Denada Digugat ke PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung

Denada digugat ke PN Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung oleh pria yang mengklaim sebagai anak biologisnya.

Logompn

Published

on

Denada digugat ke pn banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung
Denada Digugat ke PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung. Gambar: Instagram/@denadaindonesia

MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Penyanyi dan model Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penelantaran anak kandung.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak biologis Denada.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 288 dan telah didaftarkan pada 26 November 2025.

Dalam gugatan yang diajukan melalui Al-Fath Law Firm, Ressa menyatakan baru mengetahui status hubungan darahnya dengan Denada setelah dewasa dan menuntut pertanggungjawaban serta pengakuan hukum.

Proses hukum telah memasuki tahap mediasi pertama, namun Denada belum hadir secara langsung dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa gugatan ini dilakukan karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan hak-haknya sejak dilahirkan pada 2002.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” kata Firdaus kepada awak media pada Kamis (8/1).

Proses Hukum dan Tuntutan Penggugat

Menurut Firdaus, gugatan dilayangkan karena Ressa merasa tidak memperoleh hak sebagai anak kandung.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, pihaknya berharap Denada menunjukkan iKtikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kami berharap agar tergugat punya iktikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada iktikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga:  Andre Rosiade Laporkan Kakak dari Influencer Bigmo ke Polisi usai Fitnah Azizah Salsha Selingkuh dengan Mantan Pacar

Ressa diketahui pernah tinggal berpindah-pindah tempat dari rumah tantenya hingga rumah Denada di Banyuwangi, namun tidak mendapat kejelasan status sebagai anak biologis.

Firdaus menjelaskan bahwa sejak bayi, Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi, yang dinilai sebagai upaya untuk menjauhkan dirinya dari lingkungan asal serta menghilangkan jejak keberadaan.

“Hari ini kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas nama inisial D. Klien kami ingin memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung agar bisa dipenuhi melalui gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelas Firdaus.

Jadwal Mediasi

Sidang mediasi pertama telah berlangsung, namun Denada tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Firdaus berharap Denada dapat hadir secara langsung untuk membuka ruang dialog yang terbuka.

“Karena masih dalam proses mediasi, kami belum bisa menyampaikan pokok perkara secara detail. Namun jika nantinya tidak ada titik temu, kami akan membuka secara jelas di persidangan dan berharap proses hukum ini bisa tuntas,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, gugatan ini murni bertujuan memperjuangkan hak Ressa sebagai anak kandung berdasarkan hubungan darah yang telah diketahui oleh pihak tergugat.

MPN Indonesia telah menghubungi pihak Denada untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak Denada.

(ELG/NID/RAD)

Trending