Entertainment
Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Jepang
Dewi Soekarno, istri Presiden Soekarno, dijatuhi denda 29 juta yen oleh Pengadilan Buruh Jepang setelah dianggap melakukan PHK sepihak.
MPN Indonesia 21 Januari 2025 - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar kepada Ratna Sari Dewi Soekarno, istri Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.
Putusan tersebut terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua mantan karyawan perusahaan miliknya, Office Deva Sukarno.
Kasus ini bermula pada Februari 2021, ketika dua karyawan yang bekerja di kantor Dewi memutuskan untuk bekerja dari rumah karena khawatir akan risiko penularan COVID-19.
Keputusan mereka dipicu oleh perjalanan Dewi ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya di tengah pandemi.
Latar Belakang Konflik
Pada 3 Februari 2021, Dewi Soekarno mendapat kabar duka mengenai kematian menantunya, Fritz, di Indonesia.
Ia pun berangkat ke Indonesia keesokan harinya, meski saat itu pandemi COVID-19 tengah melanda.
Jepang sedang mengalami gelombang ketiga pandemi, sementara Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.
Setelah kembali ke Jepang pada 12 Februari 2021, para karyawan Dewi memutuskan untuk menghindari kontak langsung dengannya dengan bekerja dari rumah selama dua minggu.
Namun, keputusan ini membuat Dewi marah. Dalam salah satu komentarnya yang diberitakan, ia menyatakan,
“Maaf, tetapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah daripada kalian semua. Kalian yang naik kereta dan bus. Aneh, kamu. Kalau kamu setakut itu, tidak usah datang. Ini benar-benar sangat merepotkan, saya merasa tidak nyaman.”
Dua hari setelah pernyataan tersebut, kedua karyawan menerima pemberitahuan PHK melalui email.
Menanggapi hal itu, mereka melayangkan gugatan perburuhan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Perselisihan antara Dewi Soekarno dan kedua mantan karyawannya berlanjut di pengadilan Jepang hingga keputusan akhir pada Desember 2024.
Pengadilan menetapkan bahwa pemecatan yang dilakukan Dewi tidak sah.
Selain itu, hakim memutuskan bahwa hubungan kerja kedua karyawan tersebut masih berlaku, dan Dewi harus membayar upah mereka yang tertunda, termasuk bunga sebesar 3% per tahun sejak April 2021.
Total gaji bulanan yang harus dibayarkan mencapai 570.000 yen (sekitar Rp59 juta) untuk dua karyawan, belum termasuk tambahan klaim atas lembur yang belum dibayarkan.
Dengan akumulasi bunga dan tuntutan lainnya, jumlah total denda yang harus dibayar Dewi meningkat menjadi 29 juta yen pada akhir 2024.
Dewi sempat mencoba menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran awal sebesar 6 juta yen.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
