Connect with us

Entertainment

Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Jepang

Dewi Soekarno, istri Presiden Soekarno, dijatuhi denda 29 juta yen oleh Pengadilan Buruh Jepang setelah dianggap melakukan PHK sepihak.

Pexels photo

Published

on

Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Jepang
Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Jepang. Gambar: Instagram/@dewisukarnoofficial

MPN Indonesia 21 Januari 2025 - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar kepada Ratna Sari Dewi Soekarno, istri Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.

Putusan tersebut terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua mantan karyawan perusahaan miliknya, Office Deva Sukarno.

Kasus ini bermula pada Februari 2021, ketika dua karyawan yang bekerja di kantor Dewi memutuskan untuk bekerja dari rumah karena khawatir akan risiko penularan COVID-19.

Keputusan mereka dipicu oleh perjalanan Dewi ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya di tengah pandemi.

Latar Belakang Konflik

Pada 3 Februari 2021, Dewi Soekarno mendapat kabar duka mengenai kematian menantunya, Fritz, di Indonesia.

Ia pun berangkat ke Indonesia keesokan harinya, meski saat itu pandemi COVID-19 tengah melanda.

Jepang sedang mengalami gelombang ketiga pandemi, sementara Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.

Setelah kembali ke Jepang pada 12 Februari 2021, para karyawan Dewi memutuskan untuk menghindari kontak langsung dengannya dengan bekerja dari rumah selama dua minggu.

Namun, keputusan ini membuat Dewi marah. Dalam salah satu komentarnya yang diberitakan, ia menyatakan,

“Maaf, tetapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah daripada kalian semua. Kalian yang naik kereta dan bus. Aneh, kamu. Kalau kamu setakut itu, tidak usah datang. Ini benar-benar sangat merepotkan, saya merasa tidak nyaman.”

Dua hari setelah pernyataan tersebut, kedua karyawan menerima pemberitahuan PHK melalui email.

Menanggapi hal itu, mereka melayangkan gugatan perburuhan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Perselisihan antara Dewi Soekarno dan kedua mantan karyawannya berlanjut di pengadilan Jepang hingga keputusan akhir pada Desember 2024.

Baca Juga:  Resmi! Soeharto Dapat Gelar Tokoh Pahlawan Nasional dari Prabowo

Pengadilan menetapkan bahwa pemecatan yang dilakukan Dewi tidak sah.

Selain itu, hakim memutuskan bahwa hubungan kerja kedua karyawan tersebut masih berlaku, dan Dewi harus membayar upah mereka yang tertunda, termasuk bunga sebesar 3% per tahun sejak April 2021.

Total gaji bulanan yang harus dibayarkan mencapai 570.000 yen (sekitar Rp59 juta) untuk dua karyawan, belum termasuk tambahan klaim atas lembur yang belum dibayarkan.

Dengan akumulasi bunga dan tuntutan lainnya, jumlah total denda yang harus dibayar Dewi meningkat menjadi 29 juta yen pada akhir 2024.

Dewi sempat mencoba menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran awal sebesar 6 juta yen.

Trending