Selebriti
Disebut LC, Kuasa Hukum Wanita yang Laporkan Betrand Peto Buka Suara
Kuasa hukum membantah isu pelapor yang menyeret nama Betrand Peto berprofesi sebagai LC. Ia disebut bekerja sebagai karyawan dan masih kuliah.
MPN Indonesia 16 September 2026 - Pelapor dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto menjalani pemeriksaan di Subdit PPA Polda Metro Jaya pada Senin (14/9).
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Jadi tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga. Dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum Deki Patria kepada awak media pada Senin (14/9).
Kuasa Hukum Bantah Isu Korban Berprofesi sebagai LC
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nathaniel Hutagaol menanggapi isu yang beredar mengenai profesi ANW.
Ia menegaskan kliennya bekerja sebagai karyawan sekaligus menjalani pendidikan. Nathaniel meminta masyarakat tidak menggiring opini terhadap korban.
“Kami mau menghimbau kepada semua teman-teman, ya. Bahwa korban ini adalah wanita pekerja. Punya kerjaan sebagai karyawan dan dia juga kuliah. Jadi banyak yang nganggep dia bahwa LC, cewek bar. Bukan, ya!” tegasnya.
Nathaniel juga menyampaikan bahwa perempuan yang berada di tempat hiburan malam tidak boleh langsung diberi penilaian tertentu.
“Jangan sampai di kemudian hari, kita lihat cewek-cewek yang keluar malam ke tempat hiburan malam, memang patut dan pantas diperlakukan seperti ini? Apakah cewek-cewek yang ke klub malam pantas dilecehkan? Kan nggak,” serunya.
Selama berada di Polda Metro Jaya, ANW dan DYP memilih tidak memberikan keterangan kepada media.
Keduanya tampak mengenakan masker, kacamata hitam, serta hoodie yang menutupi sebagian tubuh.
Betrand Peto Masuk dalam Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Dua perempuan berinisial ANW dan DYP memenuhi panggilan pemeriksaan di Subdit PPA Polda Metro Jaya.
Keduanya datang didampingi tim kuasa hukum, Nathaniel Hutagaol dan Deki Patria.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Penyidik mengajukan sekitar 23 pertanyaan untuk menggali kronologi peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Deki Patria, materi pemeriksaan mencakup perjalanan korban menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Tapi setidaknya pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan. Kami tadi ditanya, si korban ditanya dengan 23 pertanyaan di dalamnya. Terus kemudian tentu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi,” kata Deki Patria.
Selain meminta keterangan korban, penyidik juga menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.
Penyidik turut memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum menyebut proses pemeriksaan saksi masih berlanjut.
Bukti dan Saksi Diserahkan kepada Penyidik
Pada proses pemeriksaan, pihak pelapor menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik sebagai bagian dari penanganan kasus kriminal tersebut.
Deki Patria mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diterima penyidik.
“Jadi hari ini kami memberikan klarifikasi terkait undangan klarifikasi yang diberikan oleh PPA Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kemudian perkosaan, dan juga penganiayaan,” ucapnya.
Kronologi yang Disampaikan Pihak Pelapor
Menurut penjelasan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika ANW dan DYP mengunjungi sebuah kelab malam pada Sabtu (12/9) dini hari.
Mereka disebut diajak seorang pramusaji untuk memasuki ruang privat yang ditempati BP dengan jaminan situasi aman.
Pihak pelapor menyebut situasi berubah setelah telepon genggam korban tertinggal di luar ruangan.
Saat korban kembali dan temannya berada di toilet, BP disebut menarik tangan korban menuju toilet kelab malam tersebut.
Korban juga disebut sempat melakukan perlawanan fisik ketika dugaan pemaksaan terjadi.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
