Selebriti
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, tapi Wajib Lapor hingga 2029
Doni Salmanan resmi bebas bersyarat usai menjalani hukuman kasus Quotex dan TPPU, namun tetap wajib lapor rutin ke Bapas Bandung hingga Oktober 2029.
MPN Indonesia 9 April 2026 - Doni Salmanan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari masa pidananya pada Senin (6/4) setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan investasi binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang.
Ia sebelumnya ditahan sejak 2022 di Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung dan divonis delapan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Meski telah bebas, Doni tetap diwajibkan menjalani pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 30 Oktober 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut telah melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
“Pada Senin, 6 April 2026, Warga Binaan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kusnali, dikutip MPN Indonesia dari Kompas pada Kamis (9/4).
Ia menambahkan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban pelaporan berkala.
Kewajiban tersebut juga ditegaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
“Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” ujar Kusnali, Kamis (9/4).
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Doni memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta melunasi denda yang dijatuhkan pengadilan.
Duduk Perkara Kasus Doni Salmanan
Kasus yang menjerat Doni Salmanan berkaitan dengan promosi dan aktivitas trading pada platform binary option Quotex yang dinilai merugikan banyak korban.
Perkara ini masuk dalam ranah hukum dan kriminal karena melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses peradilan, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025,” katanya.
Denda tersebut telah dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai berkelakuan baik dan memperoleh remisi total 13 bulan 105 hari.
Hal ini menjadi salah satu syarat utama pemberian pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Nomor 16 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
