Connect with us

Selebriti

Jalani Sidang Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim

Nikita Mirzani jalani sidang perdana atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia ditegur hakim karena berbicara saat dakwaan dibacakan di persidangan.

Logompn

Published

on

Jalani sidang dugaan pemerasan, nikita mirzani ditegur hakim
Jalani Sidang Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ditegur Hakim karena Berinteraksi Selama Sidang

Dalam persidangan, hakim sempat menegur Nikita karena terlihat berbicara dengan pengunjung saat dakwaan dibacakan.

“Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, terdakwa masih melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga mengingatkan pentingnya keselarasan antara terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya ‘Apakah terdakwa paham?’, nanti dijawab ‘Tidak mengerti’,” tambah hakim.

Dugaan Pemerasan melalui Media Elektronik

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita diduga melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dengan tuntutan uang hingga miliaran rupiah.

Selain Nikita, asisten pribadinya, Ismail Marzuki, juga ikut dilaporkan dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus berawal dari unggahan Nikita yang menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik Reza Gladys di media sosial.

Tindakan itu diduga disertai permintaan uang, yang menjadi dasar pelaporan atas dugaan pemerasan.

Proses Persidangan Berlanjut

Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal dalam proses hukum yang menjerat Nikita dan asistennya.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbuatan pengancaman dan pemerasan dilakukan secara elektronik, dan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Gadis Asal Aceh Diperkosa hingga Digilir oleh Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Trending