Selebriti
Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka terkait Dugaan Pemerasan
Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang oleh Polda Metro Jaya, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
MPN Indonesia 20 Februari 2025 - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare, Reza Gladys Putri (RGP), yang dibuat pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut mencakup tuduhan pemerasan, pengancaman, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM.
“Benar, saudara NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari kompas.com, pada Kamis (20/2).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada Rabu (19/2).
Kronologi Dugaan Pemerasan terhadap Korban
Kasus ini berawal ketika korban, Reza Gladys Putri, mengklaim bahwa Nikita Mirzani menjelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa dirugikan, korban berinisiatif menghubungi asisten Nikita Mirzani pada 13 November 2024 melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, korban justru menerima respons berupa ancaman.
“Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi terbut tidak menghasilkan uang,”ungkap Kombes Ade Ary.
Menurut keterangan polisi, Nikita Mirzani diduga mengancam akan membahas permasalahan tersebut secara terbuka di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang.
Tersangka meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tambah Ade Ary.
Korban yang merasa terancam kemudian mentransfer dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani.
Sehari setelahnya, korban kembali diminta memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Total kerugian yang dialami korban akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp4 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telag diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,”tutur Ade Ary.
Penyelidikan dan Penetapan Status Hukum
Setelah menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” pungkas Ade Ary.
Pada Rabu (19/2), penyidik melakukan gelar perkara dan secara resmi menetapkan Nikita Mirzani serta asistennya sebagai tersangka.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda ke hari lain tanpa penjelasan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman bagi Nikita Mirzani
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum dan kriminal. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) serta Pasal 45 ayat (10) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus kriminal pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani turut dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

