Connect with us

Selebriti

Nikita Mirzani Joget Jari Telunjuk usai Dituntut 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys. Ia tetap tenang dan bahkan berjoget di ruang sidang.

Logompn

Published

on

Nikita mirzani joget jari telunjuk usai dituntut 11 tahun penjara
Nikita Mirzani Joget Jari Telunjuk usai Dituntut 11 Tahun Penjara. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@aunty_khey22

MPN Indonesia 10 Oktober 2025 - Nikita Mirzani resmi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10).

Tuntutan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys.

Sikap Nikita di Ruang Sidang

Usai mendengarkan tuntutan, Nikita tampak tenang dan tidak menunjukkan ekspresi tegang.

Ia bahkan berjoget sambil mengangkat kedua telunjuknya ke atas, memperlihatkan angka 11 yang merujuk pada lamanya hukuman yang dituntut jaksa.

Nikita juga tersenyum kepada pengunjung sidang, memeluk kerabatnya, melambaikan tangan ke arah awak media, lalu meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan.

Kepada wartawan, Nikita menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan tuntutan tersebut.

“Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” ujar Nikita kepada wartawan sebelum kembali ke Rutan Pondok Bambu.

Tuntutan Jaksa dan Dakwaan

Dalam persidangan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta terlibat dalam pencucian uang.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Nikita didakwa melanggar:

  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 369 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
  • Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Kamis (9/10) yang mengulas kandungan produk Glafidsya.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Diduga Menuding Rachel Vennya Juga Selingkuh

Dalam unggahannya, Samira menyebut serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim dan mengajak publik untuk tidak membeli produk tersebut.

Beberapa hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk lainnya dan mendesak Reza Gladys untuk meminta maaf secara publik serta menghentikan penjualan produknya.

Setelah Reza memenuhi permintaan tersebut, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.

Dalam siaran itu, ia menyebut produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak publik untuk tidak menggunakan produk Glafidsya.

Beberapa waktu kemudian, Reza dihubungi oleh seorang dokter bernama Oky yang menyarankan agar memberikan uang kepada Nikita.

Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengirim ancaman dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.

Karena merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp4 miliar secara bertahap.

Dana tersebut kemudian digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan BSD melalui PT Bumi Parama Wisesa.

Proses Hukum dan Sidang Berikutnya

Jaksa menegaskan bahwa Nikita menggunakan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

Dalam kasus ini, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra disebut turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kejaksaan juga meminta agar Nikita tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Nikita dijadwalkan menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada Kamis (16/10).

“(Persiapan) minggu depan, lagi bikin pledoi sedikit-sedikit. Kan dikasihnya minggu depan. Nanti pulang, langsung bikin lagi,” ucap Nikita.

Laporan atas kasus ini sebelumnya telah dibuat oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) dan kini terus bergulir di pengadilan.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga11 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita30 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita37 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending