Connect with us

Selebriti

Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.

Logompn

Published

on

Sah! nikita mirzani divonis 4 tahun penjara
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara | Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kriminal pemerasan terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Khairul Saleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman terhadap Reza Gladys.

Namun, Nikita dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga vonis ini lebih ringan dibanding sebelumnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.

Jaksa menyatakan bahwa Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Meski begitu, dalam putusan terbaru majelis hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap Reza Gladys.

Tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan dari PT Glafidsya RMA Group.

Jaksa menyatakan bahwa ancaman dilakukan dengan maksud agar Reza Gladys memberikan uang tutup mulut.

Baca Juga:  Dalam 3 Bulan, Israel Hanya Mengizinkan 12 Truk Bantuan untuk Masuk ke Gaza

Jika tidak dipenuhi, Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan milik Reza melalui media sosial.

Jaksa mengungkap bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys. Namun setelah negosiasi, Reza menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap.

Dana tersebut diduga digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatan tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski didakwa atas pelanggaran Undang-Undang TPPU, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pencucian uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain Nikita Mirzani, asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga terseret dalam kasus yang sama.

Ia turut disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang membantu distribusi informasi elektronik bermuatan pemerasan dan menerima uang dari Reza Gladys.

Minta Dibebaskan dalam Sidang Sebelumnya

Nikita Mirzani diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, sebelum akhirnya dijatuhi vonis pada Selasa (28/10).

Kemudian dalam sidang duplik yang digelar Kamis (23/10), Nikita Mirzani menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Ia menyatakan bahwa penahanan yang dijalaninya selama delapan bulan merupakan bentuk ketidakadilan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita.

Baca Juga:  Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Kuak Kasus Korupsi, ICW: Pembungkaman

Ia juga mengungkapkan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun tetap berharap pada keadilan majelis hakim untuk membebaskannya.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan suara bergetar.

(ELG/NID/RAD)

Trending