Selebriti
Sarwendah Layangkan Gugatan Balik untuk Ruben Onsu terkait Hak Asuh Anak
Sarwendah mengajukan gugatan balik terhadap Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak dan membantah tudingan eksploitasi anak.
MPN Indonesia 10 September 2026 - Sarwendah resmi mengajukan gugatan balik terhadap Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan rekonvensi tersebut didaftarkan melalui sistem e-court pada Rabu (9/9), setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat. Dalam hal ini RO dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Sultan Bojong pada Kamis (10/9).
Bantah Tudingan Eksploitasi Anak
Abraham Simon menjelaskan gugatan balik itu juga memuat bantahan terhadap tudingan eksploitasi anak yang tercantum dalam gugatan awal.
“Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak),” lanjut Abraham Simon.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan demikian, proses perkara hak asuh anak berlanjut ke tahapan jawab-menjawab di persidangan.
Materi Gugatan Memuat Status Hukum Ruben Onsu
Selain membantah dalil gugatan, tim kuasa hukum Sarwendah memasukkan riwayat status hukum Ruben Onsu ke dalam materi perkara.
Data tersebut disebut sebagai bagian dari pertimbangan terkait hak asuh anak.
Abraham Simon mengatakan, materi yang diajukan tidak hanya mempertimbangkan satu aspek dalam perkara tersebut.
“Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh, atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya, pasti kami masukkan,” tegas Abraham.
Kronologi Rumah Tangga Disampaikan dalam Rekonvensi
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan gugatan balik juga berisi kronologi perjalanan rumah tangga kliennya.
Uraian tersebut mencakup perjalanan sejak awal pernikahan hingga berakhirnya hubungan keduanya.
“Kami sangat menunggu, gugatan diajukan oleh pihak RO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan oleh klien kami, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” papar Chris Sam Siwu.
Perkara Berlanjut ke Agenda Replik
Perkara ini bermula setelah Ruben Onsu menyatakan tidak memperoleh haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak.
Setelah perceraian, kedua pihak sebelumnya telah menyepakati waktu bersama anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Selanjutnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Setelah jawaban dan gugatan balik didaftarkan melalui sistem e-court pada Rabu (9/9), perkara dijadwalkan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat melalui mekanisme e-court.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

