Selebriti
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto
Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading crypto dengan klaim kerugian lebih dari Rp200 miliar dan ribuan korban.
MPN Indonesia 12 Januari 2026 - Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam investasi trading crypto.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Minggu (11/1).
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Klarifikasi Bukti
Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut masih berada pada tahap lidik atau penyelidikan.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” ucap Kombes Budi.
Dalam tahap ini, penyelidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan serta menelaah bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan dugaan penipuan investasi tersebut.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelasnya.
Dugaan Kerugian Rp200 Miliar dan Ribuan Korban
Laporan terhadap Timothy Ronald disebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas investasi yang didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Dugaan tersebut mencuat melalui unggahan akun Instagram @skyholic888.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada mengajak anggota komunitas untuk berinvestasi di berbagai aset crypto dengan janji keuntungan besar.
Namun, dana investasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akun tersebut mengklaim jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp200 miliar.
Sebagian besar korban disebut berusia antara 18 hingga 27 tahun atau berasal dari kalangan generasi Z, dengan iming-iming keuntungan investasi hingga 500 persen.
Para korban awalnya disebut takut melaporkan kasus kriminal tersebut ke aparat penegak hukum karena adanya dugaan ancaman.
Namun, mereka kemudian membentuk sebuah grup dan melaporkan dugaan penipuan ini secara kolektif ke kepolisian.
Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan foto lembar laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Pasal yang Dikenakan dalam Laporan
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal perundang-undangan.
Pasal-pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Timothy Ronald terkait laporan tersebut.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
