Connect with us

Selebriti

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kasus Aborsi & Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang melibatkan Vadel Badjideh digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (1/9).

Logompn

Published

on

Vadel badjideh dituntut 12 tahun penjara terkait kasus aborsi & persetubuhan anak nikita mirzani
(Kiri) Kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh dan (kanan) Vadel Badjideh | Gambar: Ig/@bintangbadjideh

MPN Indonesia 2 September 2025 - Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang melibatkan Vadel Badjideh digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (1/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, yang merupakan mantan kekasih anak sulung Nikita Mirzani, LM, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Menurut keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan enam bulan.

Alasan Sidang Diadakan secara Online

Sidang dilangsungkan secara daring dengan mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah Jakarta yang masih terdampak oleh gelombang demonstrasi di sekitar Gedung DPR.

Kebijakan pelaksanaan sidang secara online diberlakukan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 1 hingga 4 September 2025.

“Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini,” jelas Rio di PN Jakarta Selatan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (8/9) dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa, Vadel Badjideh.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh diduga melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.

Vadel dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP

Baca Juga:  Seleb TikTok Rachelfa Dituding Terlibat Perselingkuhan, Istri Sah Ungkap Kesedihan

(ELG/NID/RAD)

Trending