Connect with us

Entertainment

Vonis Ammar Zoni Nambah jadi 4 Tahun usai Banding JPU Dikabulkan

Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp800 juta atas kasus narkoba setelah banding JPU dikabulkan.

Published

on

Vonis Ammar Zoni Nambah jadi 4 Tahun usai Banding JPU Dikabulkan. Gambar : Okezone

MPN Indonesia - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara bagi Ammar Zoni terkait kasus narkoba setelah mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ammar Zoni dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, dalam keputusan terbaru yang diumumkan pada Jumat (8/11), hukuman tersebut ditingkatkan menjadi empat tahun penjara dengan denda Rp800 juta.

Peningkatan Hukuman dan Ketentuan Tambahan

Keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Ammar Zoni, jika tidak membayar denda Rp800 juta, harus menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga bulan.

Keputusan ini diambil setelah JPU mengajukan banding untuk meminta hukuman yang lebih berat dari putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian kutipan putusan yang diumumkan pada (8/11).

Respons dari Kuasa Hukum Ammar Zoni

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keputusan terbaru ini kepada Ammar Zoni, yang saat ini ditahan di Rutan Salemba.

Mathias menyebut bahwa Ammar menerima hasil keputusan tersebut dengan pasrah.

“Kami sudah memberitahukan hasil putusan, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias dalam pernyataannya.

Meski Ammar Zoni menerima putusan terbaru ini, Mathias menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan kontra memori kasasi sebagai respons atas kasasi yang telah diajukan oleh JPU.

“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” lanjut Mathias.

Baca Juga:  Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama dan Disarankan Menikah Ulang

Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni telah tiga kali terlibat dalam kasus serupa. Penangkapan terakhir terjadi pada 12 Desember 2023, ketika polisi menangkapnya di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Ammar Zoni juga telah menjalani proses rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Trending