Connect with us

Internasional

AS Punya Akun TikTok usai Sempat Bersitegang soal Keamanan Data

Gedung Putih Amerika Serikat resmi meluncurkan akun media sosial TikTok di tengah kontroversi yang terus berlangsung terkait keamanan data aplikasi tersebut.

Logompn

Published

on

As punya akun tiktok usai sempat bersitegang soal keamanan data
AS Punya Akun TikTok usai Sempat Bersitegang soal Keamanan Data | Gambar: Tangkapan Layar TikTok/@whitehouse

MPN Indonesia 23 Agustus 2025 - Gedung Putih Amerika Serikat resmi meluncurkan akun media sosial TikTok pada Selasa (19/8) di tengah kontroversi yang terus berlangsung terkait keamanan data aplikasi tersebut.

Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah AS terhadap platform milik ByteDance, perusahaan asal Cina, yang sebelumnya sempat terancam dilarang beroperasi di wilayah Amerika.

Akun TikTok Gedung Putih memulai debutnya dengan video singkat berdurasi 27 detik yang berisi cuplikan kegiatan Donald Trump dan berhasil menarik sekitar 4.500 pengikut hanya dalam satu jam sejak diluncurkan.

“Amerika, kami kembali! Apa kabar TikTok?” tulis keterangan video tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (23/8).

Meskipun peluncuran akun ini dilakukan, status hukum TikTok di Amerika Serikat masih berada dalam ketidakpastian karena belum tuntasnya proses divestasi dari pemilik asalnya.

TikTok dalam Pemerintahan Trump

Situasi ini terjadi di tengah perpanjangan tenggat waktu larangan aplikasi TikTok yang diberikan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada ByteDance.

Karena pada masa pemerintahan Trump, TikTok menjadi sasaran kebijakan pembatasan dengan alasan keamanan nasional.

Pemerintah federal saat itu telah mengesahkan sejumlah undang-undang yang mengharuskan aplikasi ini dijual atau dihentikan operasionalnya di Amerika Serikat.

Trump memberikan tenggat waktu kepada ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan non-Cina, tetapi beberapa kali memperpanjang batas waktu tersebut.

Penundaan pertama dilakukan pada 20 Januari 2025, dan diperpanjang lagi pada Juni 2025. Kemudian pemerintah Amerika memberikan waktu hingga pertengahan September 2025 agar ByteDance menyelesaikan proses divestasi.

Keputusan perpanjangan ketiga dikeluarkan dalam bentuk perintah eksekutif pada 19 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt.

Baca Juga:  Pria Tewas Terjatuh dari dari Roller Coster Setinggi 61 Meter di Amerika Serikat

“Untuk memastikan kesepakatan ini ditutup sehingga rakyat Amerika dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi,” katanya dikutip MPN Indonesia dari The Verge, Sabtu (23/8).

Trump sendiri mengakui bahwa dirinya menyukai TikTok karena mampu menjangkau lebih banyak kalangan muda. Ia menyatakan tidak terlalu khawatir dengan potensi larangan platform tersebut.

Trump Masih Plin-Plan soal Kebijakan TikTok di AS

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara bulat menyetujui langkah pemerintah terkait larangan terhadap TikTok, dengan menolak argumen hukum dari ByteDance untuk tetap dapat beroperasi tanpa proses divestasi.

Meski beberapa hakim mengemukakan perbedaan pendapat mengenai dasar hukum, keputusan akhir tetap berpihak pada upaya pengamanan data nasional.

Namun, sikap politik Trump terhadap TikTok berubah seiring waktu. Awalnya ia mendukung larangan karena kekhawatiran terhadap pengaruh Cina, namun kemudian mempertimbangkan potensi platform ini untuk meraih dukungan pemilih muda, khususnya menjelang pemilu 2024.

Ia bahkan memiliki akun TikTok pribadi dengan mencatat 110,1 juta pengikut pada tahun 2024, meskipun unggahan terakhir tercatat pada 5 November 2024, bertepatan dengan hari pemilu.

(ADN/NID/RAD)

Trending