Internasional
Belanda Resmi Larang Kepemilikan 2 Kucing Ras Ini, Kenapa?
Belanda resmi melarang kepemilikan kucing Scottish Fold dan Sphynx mulai 2026 demi kesejahteraan hewan.
MPN Indonesia 11 Januari 2026 - Pemerintah Belanda resmi melarang kepemilikan dua jenis kucing ras, yakni Scottish Fold dan Sphynx, mulai 1 Januari 2026.
Larangan ini diberlakukan secara nasional dengan dasar kekhawatiran terhadap kesejahteraan hewan yang mengalami penderitaan akibat sifat genetik yang merugikan.
Kebijakan ini mengatur bahwa setiap individu yang melanggar dapat dikenai denda sebesar 1.500 Euro atau sekitar Rp29,5 juta.
Kebijakan ini diumumkan oleh Jean Rummenie, pelaksana tugas Menteri Lingkungan Hidup Belanda.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan hewan menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
“Kesejahteraan hewan adalah prioritasnya dan kucing tidak boleh ‘menderita secara tidak perlu’ karena ciri fisik mereka,” ujarnya sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari Nation Thailand pada Minggu (11/1).
Kucing ras yang dilarang memiliki karakteristik fisik yang menurut otoritas Belanda dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Scottish Fold memiliki mutasi genetik yang memengaruhi tulang rawan, menyebabkan nyeri, kekakuan sendi, pincang, hingga kelumpuhan.
Sementara itu, kucing tanpa bulu seperti Sphynx dianggap rentan terhadap infeksi kulit, gangguan suhu tubuh, dan kekurangan fungsi sensorik akibat tidak adanya kumis.
Sikap Organisasi dan Respons Publik
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi kedokteran hewan. Asosiasi Dokter Hewan Belanda (KNMvD) dan Uni Eropa Praktisi Veteriner (UEVP) menyambut baik keputusan tersebut.
Presiden UEVP, Volker Moser, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan hewan dan memprioritaskan kesehatan daripada penampilan atau kepentingan komersial.
Namun, tidak semua pihak setuju. Mantan peternak kucing Sphynx, Svetlana Dimtcheva, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan ini.
Ia mengatakan bahwa kucing ras tersebut “tidak menderita” seperti yang diklaim pemerintah, dan memperingatkan bahwa pelarangan ini dapat menyebabkan kepunahan ras tersebut serta meningkatkan impor ilegal dari luar negeri.
Ketentuan Bagi Pemilik Kucing yang Sudah Ada
Pemerintah Belanda menetapkan bahwa larangan ini tidak berlaku surut.
Kucing ras Scottish Fold dan Sphynx yang sudah dimiliki sebelum 1 Januari 2026 masih diperbolehkan untuk dipelihara seumur hidup, dengan syarat pemilik dapat membuktikan bahwa kucing tersebut telah dipasangi chip sebelum tanggal tersebut.
Namun, kucing yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2026 dan tidak memiliki chip akan dianggap melanggar ketentuan ini.
Pemilik yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 1.500 Euro.
Selain itu, kucing dari kedua ras ini juga dilarang untuk ikut serta dalam acara pameran, kompetisi, maupun pertunjukan, tanpa pengecualian.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
