Connect with us

Internasional

Eks Ibu Negara Korsel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi hadiah mewah. Pengadilan juga menyita perhiasan dan uang.

Logompn

Published

on

Eks ibu negara korsel dipidana penjara usai terima hadiah rp900 juta lebih
Eks Ibu Negara Korsel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi. Gambar: Dok. Yonhap.

MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada Rabu (28/1).

Hukuman ini dijatuhkan setelah Kim dinyatakan bersalah menerima hadiah mewah senilai 80 juta won (sekitar Rp936 juta) dari pejabat Gereja Unifikasi yang diharapkan berbalas dengan keuntungan bisnis.

Selain itu, pengadilan juga menyita kalung berlian merek Graff dan uang senilai 12.815.000 won dari Kim sebagai bagian dari pidana tambahan.

Kim Keon Hee merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan dan dihukum 5 tahun penjara atas kasus deklarasi darurat militer pada 2024.

Kim, yang telah ditahan sejak Agustus 2025, sebelumnya menghadapi 16 tuduhan hukum, termasuk manipulasi harga saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, namun sebagian besar tidak terbukti di pengadilan.

Hakim memutuskan bahwa hanya dakwaan gratifikasi yang terbukti.

“Terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan. Ia gagal menolak barang-barang mewah bernilai tinggi yang diberikan sehubungan dengan permintaan Gereja Unifikasi dan lebih berfokus pada kepentingan perhiasan pribadinya,” ujar pengadilan, dikutip MPN Indonesia melaluiYonhap pada Jumat (30/1).

Dakwaan Tambahan yang Gugur di Pengadilan

Tim penasihat khusus yang dipimpin oleh Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Kim. Ia didakwa:

  • Bersekongkol dengan mantan kepala Deutsch Motors dan seorang rekan untuk memanipulasi harga saham antara Oktober 2010 hingga Desember 2012, dengan dugaan keuntungan ilegal sebesar 810 juta won.
  • Melanggar Undang-Undang Dana Politik karena menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won (sekitar Rp3,1 miliar) dari broker politik Myung Tae-kyun menjelang Pilpres 2022.
  • Terlibat dalam perubahan rute Jalan Tol Seoul–Yangpyeong serta proses persetujuan Distrik Yangpyeong Gongheung.
Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Namun, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan Kim dalam manipulasi saham maupun penerimaan jajak pendapat tersebut.

Hakim menyebut dugaan soal saham adalah bagian dari aktivitas bisnis biasa dan tidak menunjukkan konspirasi yang melibatkan Kim.

Kasus Hukum Perdana di Korea Selatan

Kasus ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan ketika mantan presiden dan istrinya sama-sama dijatuhi hukuman penjara.

Suaminya, Yoon Suk Yeol, sebelumnya dihukum karena menghalangi penangkapannya terkait status darurat militer akhir 2024, dan kini menghadapi sejumlah dakwaan tambahan, termasuk tuduhan pemberontakan.

Kim bukan satu-satunya mantan ibu negara yang diperiksa secara hukum.

Lee Soon-ja (istri Chun Doo-hwan), Kwon Yang-sook (istri Roh Moo-hyun), dan Kim Yoon-ok (istri Lee Myung-bak) juga sempat menjalani proses interogasi atau penyelidikan, meskipun tidak semua berujung pada dakwaan.

(ADN/NID/RAD)

Trending