Internasional
Mantan Presiden Brasil Masuk Bui usai Rusak Gelang Tahanan Rumah
Eks Presiden Brasil ditahan pada Sabtu (22/11) menyusul dugaan upaya pelarian dengan merusak gelang pemantau elektronik.
MPN Indonesia 26 November 2025 - Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro resmi ditahan pada Sabtu (22/11) setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut status tahanan rumahnya.
Penahanan dilakukan menyusul dugaan upaya pelarian oleh Bolsonaro yang merusak gelang pemantau elektronik di pergelangan kakinya menggunakan solder panas.
Namun, dalam video kesaksian yang dipublikasikan pengadilan, Bolsonaro mengaku menyolder gelang tersebut karena merasa penasaran, dan menyebut bahwa dirinya tidak berniat melarikan diri.
Dugaan Upaya Pelarian
Sebelumnya, Bolsonaro telah menjalani tahanan rumah sejak 4 Agustus, setelah divonis 27 tahun tiga bulan penjara.
Namun, ia kini ditahan di penjara menyusul perintah penahanan dari Hakim Agung Alexandre de Moraes, yang menyatakan adanya indikasi kuat bahwa Bolsonaro berpotensi melarikan diri jika tetap menjalani tahanan rumah.
Terkait perusakan gelang pemantau, Hakim de Moraes menegaskan bahwa perusakan tersebut dilakukan “secara sadar dan sengaja.”
Ia juga menyampaikan adanya kekhawatiran serius bahwa Bolsonaro mungkin mencoba melarikan diri ke Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang berlokasi dekat dengan kediamannya.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya aksi vigil yang digelar putra Bolsonaro, Flavio Bolsonaro, di depan rumah ayahnya, yang dinilai dapat menciptakan gangguan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pelarian.
Vonis Sebelumnya
Mengutip laporan AFP, vonis 27 tahun terhadap Bolsonaro dijatuhkan dengan perolehan suara 4-1 di Mahkamah Agung.
Ia dinyatakan bersalah karena berusaha menggulingkan pemerintahan Lula da Silva setelah kekalahannya dalam pemilu Oktober 2022.
Selain merancang kudeta, Bolsonaro juga didakwa menghasut serangan brutal terhadap Mahkamah Agung, istana presiden, dan Kongres di Brasilia oleh ratusan pendukungnya pada 2023, tepat setelah Lula dilantik untuk menggantikannya.
Meski Mahkamah Agung awalnya telah mengumpulkan tiga suara untuk menjatuhkan vonisnya, putusan tersebut menjadi final setelah hakim kelima memberi keputusan.
“Sebuah organisasi kriminal bersenjata dibentuk oleh para terdakwa, yang harus dihukum berdasarkan keadaan faktual yang saya anggap terbukti,” kata hakim kelima, Cristiano Zanin, mantan pengacara Lula, dikutip MPN Indonesia dari AFP, Rabu (26/11).
Selain Bolsonaro, tujuh terdakwa lain, termasuk eks menteri dan panglima militer juga ikut dihukum.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
