Internasional
Mulai 20 Agustus 2025 Bikin Visa AS Wajib Setor Uang Jaminan Rp244 Juta
AS akan mewajibkan pemohon visa untuk menyetor uang jaminan (visa bond) hingga USD 15.000 atau sekitar Rp244 juta mulai 20 Agustus 2025.
MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan sejumlah pemohon visa untuk menyetor uang jaminan (visa bond) hingga USD 15.000 atau sekitar Rp244 juta mulai 20 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan luar negeri pemerintahan Donald Trump yang bertujuan menekan pelanggaran masa tinggal (overstay) dan memperketat pengawasan imigrasi.
Sebagai tambahan pembatasan, pemohon visa yang dikenakan kebijakan visa bond juga wajib masuk dan keluar dari Amerika Serikat melalui bandara tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah AS.
Berlaku bagi Visa B-1 dan B-2
Kebijakan visa bond ini berlaku untuk pemohon visa non-imigran kategori B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata), dan akan diterapkan sebagai program percontohan selama 12 bulan.
“Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk membayar jaminan hingga USD 15.000 sebagai syarat penerbitan visa,” tulis Departemen Luar Negeri AS dalam pemberitahuan resmi, dikutip MPN Indonesia dari AFP.
Visa bond ini akan dikembalikan sepenuhnya jika pemegang visa meninggalkan wilayah Amerika Serikat sesuai dengan masa berlaku visanya.
Namun, apabila terjadi pelanggaran, uang jaminan tersebut otomatis hangus.
Sasar Negara dengan Tingkat Overstay Tinggi
Kebijakan visa bond ini menyasar warga negara dari negara-negara yang dinilai memiliki tingkat overstay tinggi serta sistem penyaringan dan verifikasi keamanan yang dianggap tidak memadai.
Hingga saat ini, daftar negara yang akan dikenakan kebijakan tersebut belum diumumkan, namun dijadwalkan untuk dirilis paling lambat 15 hari sebelum program dimulai.
Indonesia berpotensi terdampak oleh kebijakan ini karena tidak termasuk dalam program Visa Waiver Program (VWP) yang memberikan kemudahan masuk tanpa visa untuk kunjungan singkat.
Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan visa bond merupakan bagian dari pilar utama kebijakan luar negeri untuk melindungi negara dari ancaman keamanan yang berasal dari pelanggaran aturan visa.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
