Connect with us

Internasional

Perusahaan di Australia yang Gaji Karyawan di Bawah UMR Terancam 10 Tahun Penjara

Mulai 2025, pengusaha di Australia yang sengaja membayar gaji di bawah UMR dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda besar.

Actress 1299250

Published

on

Perusahaan di Australia yang Gaji Karyawan di Bawah UMR Terancam 10 Tahun Penjara
Perusahaan di Australia yang Gaji Karyawan di Bawah UMR Terancam 10 Tahun Penjara. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Januari 2025 - Pemerintah Australia akan memberlakukan aturan tegas terkait pelanggaran pembayaran gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

Mulai 2025, perusahaan yang terbukti dengan sengaja membayar karyawan di bawah UMR dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan memastikan keadilan dalam praktik ketenagakerjaan.

Aturan Baru dengan Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran UMR di Australia hanya dikenakan sanksi perdata tanpa ancaman hukuman pidana.

Namun, perubahan kebijakan ini akan memperberat sanksi, termasuk penjara bagi pemberi kerja yang melanggar secara sengaja.

Selain hukuman penjara, pengusaha yang terbukti bersalah dapat dikenai salah satu dari tiga jenis denda berikut:

  1. Membayar tiga kali lipat jumlah kekurangan gaji yang belum dibayarkan.
  2. Denda senilai AUD 1,65 juta.
  3. Denda dengan nominal yang lebih besar dari kedua pilihan tersebut.

Namun, lembaga Fair Work Ombudsman menjelaskan bahwa kesalahan yang tidak disengaja tidak akan dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kebijakan ini memberikan fokus pada pelanggaran yang disengaja, sehingga menghindari dampak terhadap kesalahan administratif.

Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Closing Loopholes

Aturan baru ini merupakan bagian dari Undang-Undang Closing Loopholes yang diajukan ke parlemen pada September 2023 dan disahkan pada Desember 2023.

UU ini mulai diterapkan secara bertahap, dengan beberapa regulasi baru sudah berlaku sejak 2024.

Salah satunya adalah hak pekerja untuk memutuskan komunikasi kerja di luar jam kerja, yang diimplementasikan pada Agustus 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Australia untuk memperkuat kebijakan ekonomi dan melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap 240 BUMN Sudah Ditutup, Target Akhir Capai 800 Perusahaan

Perbandingan dengan Kebijakan di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan yang menggaji pekerja di bawah UMR juga dapat menghadapi hukuman pidana.

Berdasarkan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana maksimal adalah 4 tahun penjara.

Selain itu, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Regulasi tersebut mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja yang mengalami pelanggaran upah minimum dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan data sebagai bukti.

Trending