Connect with us

Internasional

Prancis Larang Keras Menteri Israel Masuk Negaranya usai Penangkapan Aktivis

Pemerintah Prancis larang masuk Menteri Israel Itamar Ben Gvir ke negaranya usai muncul video perlakuan terhadap aktivis Global Sumud Flotilla yang menuai kecaman internasional.

Logompn

Published

on

Prancis Larang Keras Menteri Israel Masuk Negaranya usai Aktivisnya Ditangkap
Prancis Larang Keras Menteri Israel Masuk Negaranya usai Aktivisnya Ditangkap. Gambar: Reuters

MPN Indonesia 25 Mei 2026 - Prancis secara resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, memasuki wilayah kedaulatannya pada Sabtu (23/5).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot sebagai respons atas tindakan Ben Gvir yang mengunggah video mengejek para aktivis yang ditahan.

“Mulai hari ini, Itamar Ben Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis,” tulis Jean-Noel Barrot dikutip MPN Indonesia melalui akun X @jnbarrot pada Senin (25/5).

“Bersama dengan rekan saya dari Italia, saya meminta Uni Eropa untuk juga menjatuhkan sanksi terhadap Itamar Ben Gvir,” tambahnya.

Video yang diunggah Ben Gvir memperlihatkan dirinya mengejek para aktivis yang diborgol, ditutup matanya, dipaksa tiarap, dan ditekan ke tanah di dek kapal maupun di Pelabuhan Ashdod.

Kronologi Pencegatan dan Tuduhan Perlakuan Buruk

Armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla merupakan upaya simbolis para aktivis pro-Palestina untuk mematahkan blokade Israel terhadap Gaza.

Pasukan angkatan laut Israel mencegat kapal-kapal tersebut awal pekan ini di perairan internasional dan membawa para aktivis ke Israel.

Hampir seluruh peserta kemudian dideportasi, termasuk ke Turki.

Setelah dibebaskan, sejumlah aktivis menyampaikan tuduhan kekerasan selama masa penahanan.

Dalam pernyataan yang dirilis Global Sumud Flotilla pada Jumat (22/5), disebutkan bahwa beberapa aktivis ditendang dan dipukuli.

Pernyataan di Telegram juga menyebut setidaknya 15 kasus pelecehan seksual selama dalam tahanan Israel.

“Penggeledahan tubuh yang memalukan, ejekan seksual, perabaan dan penarikan alat kelamin, dan beberapa kasus pemerkosaan,” tulis pernyataan tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui Al Jazeera.

Sabrina Charik, yang membantu mengatur kepulangan 37 warga negara Prancis dari armada tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa lima peserta Prancis telah dirawat di rumah sakit di Turki, beberapa di antaranya mengalami patah tulang rusuk atau patah tulang belakang.

Baca Juga:  Momen Prabowo Salat Iduladha bersama Diaspora Indonesia di Paris

Ia juga menyebut adanya tuduhan rinci tentang kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Menanggapi tuduhan tersebut, layanan penjara Israel membantah adanya penyiksaan.

“Tuduhan yang dilayangkan itu salah dan sama sekali tanpa dasar faktual,” kata juru bicara layanan penjara Israel dalam sebuah pernyataan.

Militer Israel juga membantah tuduhan penyiksaan oleh tentaranya selama operasi.

Netanyahu Tegur Ben Gvir

Video yang diunggah Ben Gvir memicu kemarahan di berbagai negara, termasuk Italia, Jerman, Belanda, Kanada, dan Spanyol.

Sejumlah negara tersebut memanggil duta besar Israel dan mengutuk perlakuan yang dinilai tidak dapat diterima terhadap para aktivis.

“Kita tidak bisa mentolerir warga negara Prancis yang diancam, diintimidasi, atau menjadi sasaran kekerasan dengan cara ini, terutama oleh seorang pejabat publik,” ujar Jean-Noel Barrot.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga menegur Ben Gvir.

Netanyahu menyatakan bahwa perilaku Ben Gvir “sangat tidak sejalan dengan nilai orang dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh Israel” serta “tidak sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma Israel.”

Pemerintah Amerika Serikat turut menyampaikan kecaman atas tindakan intimidasi tersebut.

Pengumuman larangan masuk oleh Prancis ini menjadi sanksi diplomatik terbaru terhadap menteri Israel tersebut.

Sebelumnya, Kanada, Inggris Raya, dan beberapa negara lain telah memberlakukan pembatasan perjalanan dan keuangan terhadap Ben Gvir dan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich.

Awal bulan ini, Uni Eropa juga menyetujui rencana pembatasan terhadap sejumlah individu dan organisasi Israel terkait keterlibatan dalam serangan ekstremis Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

(ADN/NID/RAD)

Trending