Internasional
Serang Petugas Imigrasi Malaysia, Turis China Dijatuhi Hukuman Penjara
Turis China bernama Fang Fuyuan dijatuhi hukuman penjara dan denda setelah menyerang petugas imigrasi di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Seorang turis asal China bernama Fang Fuyuan (31) dijatuhi hukuman penjara dan denda setelah menyerang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia, pada Rabu (13/8).
Kasus kriminal ini terjadi ketika Fang menjalani pemeriksaan rutin di pintu imigrasi dan kemudian bersikap agresif terhadap petugas berinisial NAS.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fang diketahui secara paksa menarik jilbab petugas tersebut. Tidak berhenti di situ, Fong kemudian membenturkan kepala petugas ke tiang penyangga hingga korban mengalami cedera dan harus dibawa ke rumah sakit.
Tim keamanan bandara sempat berupaya menenangkan, namun Fang tetap mengamuk sebelum akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Kasus kriminal ini diproses di Pengadilan Sepang pada Senin (18/8). Fang didakwa berdasarkan Bagian 332 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Namun, pengacara terdakwa memohon keringanan atas hukuman tersebut. Fang juga mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman dengan alasan adanya kesalahpahaman serta fakta bahwa ia bepergian bersama anak-anak.
“Insiden ini muncul dari kesalahpahaman dan masalah komunikasi dengan petugas imigrasi,” katanya dikutip MPN Indonesia dari Berita Harian, Jumat (22/8).
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Luvithaa Veerasamy menegaskan bahwa tindakannya sangat serius, terutama karena terkait pelecehan agama terhadap petugas wanita yang menjadi korban.
“Walau terdakwa mengklaim dia bertindak karena emosi, tindakannya tetap melukai seorang pegawai negeri,” kata Luvithaa dalam sumber yang sama.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut, hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada Fang serta denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp7,7 juta.
Putusan atas peristiwa luar negeri itu disertai ancaman hukuman tambahan dua bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
