Connect with us

Internasional

Vape Dilarang di Singapura, Penggunaannya Dianggap Mirip Narkoba

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di seluruh wilayah negara tersebut.

Logompn

Published

on

Vape dilarang di singapura, penggunaannya dianggap mirip narkoba
Vape Dilarang di Singapura, Penggunaannya Dianggap Mirip Narkoba | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Pemerintah Singapura secara resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di seluruh wilayah negara tersebut.

Kebijakan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidatonya pada acara National Day Rally, Minggu (17/8), dengan alasan bahwa banyak vape mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate.

Pemerintah menyatakan akan memperlakukan masalah vape sebagai isu narkoba, yang membawa konsekuensi hukum lebih berat, termasuk hukuman penjara.

“Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” katanya dalam pidato tersebut, dikutip MPN Indonesia dari Straits Time pada Jumat (22/8).

Terapkan Larangan Sejak 2018

Diketahui, larangan terhadap vape ini telah berlaku di Singapura sejak 2018. Berdasarkan undang-undang, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura.

Namun, PM Wong menilai bahwa pemberian denda saja tidak lagi memadai, oleh karena itu ia menegaskan pendekatan baru lewat beberapa kebijakan pemerintah.

“Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan melancarkan kampanye edukasi publik yang besar dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, dan juga selama masa bakti,” ungkapnya.

Kebijakan Juga Berlaku Buat Turis

Larangan vape tidak hanya berlaku bagi warga Singapura, tetapi juga untuk wisatawan. Traveler dari berbagai negara diimbau agar tidak membawa vape ke Singapura.

Pemerintah Inggris bahkan mencantumkan peringatan dalam panduan perjalanan untuk mengimbau warganya bahwa membawa rokok elektrik ke Singapura adalah tindakan ilegal, termasuk untuk penggunaan pribadi.

Baca Juga:  Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman hingga 11 Bulan ke Depan

“Vape dan rokok elektrik dilarang di Singapura. Membawanya ke negara ini adalah ilegal, termasuk untuk penggunaan pribadi. Mereka yang kedapatan memiliki vape atau rokok elektrik akan disita dan dapat dikenakan denda,” bunyi panduan tersebut.

Sementara itu, kebijakan pemerintah Singapura terhadap produk tembakau konvensional juga tetap ketat.

Berdasarkan informasi dari Singapore Customs, traveler yang membawa produk tembakau, termasuk rokok, dengan bobot lebih dari 0,4 kg diwajibkan untuk melapor dan menunjukkan izin impor Bea Cukai yang sah.

Poin penting terkait regulasi tembakau di Singapura adalah sebagai berikut:

  • Pajak wajib dibayar untuk rokok dan produk tembakau yang dibawa masuk, jika melebihi batas fasilitas bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa (GST).
  • Pembelian rokok hanya diperbolehkan bagi individu berusia di atas 21 tahun.
  • Aktivitas merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending