Connect with us

Lifestyle

Apa Saja Hal yang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Terdapat sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana telah dijelaskan dalam berbagai sumber syariat Islam.

Logompn

Published

on

9 Hal yang Membatalkan Puasa, Umat Islam Wajib Tahu!
9 Hal yang Membatalkan Puasa, Umat Islam Wajib Tahu! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Februari 2026 - Dalam pelaksanaan Puasa Ramadan, terdapat sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja.

Pembatal puasa ini berlaku mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Jika dilanggar, ibadah puasa dinyatakan batal dan harus diganti sesuai ketentuan syariat.

Oleh sebab itu, mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa menjadi sangat penting untuk diketahui demi menjaga kesempurnaan ibadah selama bulan Ramadan.

Ketua Pusat Studi Dakwah dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Mujazin, S.Pd., M.A., menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

“Allah senang kalau kualitas puasanya tinggi. Ini bukti kasih Allah kepada hambanya sampai aturan-Nya begitu rigid,” ujar Mujazin, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi UMS.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Jika seseorang secara sengaja makan atau minum saat berpuasa, maka puasanya batal. Jika makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

“…Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…”

2. Memasukkan Sesuatu ke Kubul atau Dubur

Memasukkan benda atau cairan melalui kubul (kemaluan) atau dubur dapat membatalkan puasa, termasuk penggunaan obat supositoria, kateter urin, atau cairan lain untuk pengobatan yang masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga:  Apa Syarat untuk Masjid yang Ingin Gabung Program STAM dan SEDH? Ini Penjelasannya!

3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari selama Ramadan membatalkan puasa dan dikenai kafarat.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa“.

Jika dilakukan di siang hari, maka hukumannya adalah membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

4. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja, seperti dengan memasukkan jari ke tenggorokan, membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

5. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya air mani karena onani, bercumbu, atau rangsangan fisik lainnya yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa.

Namun, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Baznas, jika keluar air mani karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tidak batal.

6. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah keluar meskipun menjelang maghrib, maka puasanya batal dan wajib diganti di kemudian hari.

Baca Juga:  Kenapa Umrah Pakai Uang Haram Dianggap Sah? Simak Penjelasannya

7. Gila atau Hilang Akal

Jika seseorang kehilangan akal sehat, baik karena gangguan jiwa maupun tidak sadar sepanjang hari (dari fajar hingga maghrib), maka puasanya batal.

Pasalnya, salah satu syarat sah puasa adalah memiliki akal yang sehat.

8. Murtad (Keluar dari Islam)

Keluar dari Islam (murtad) menyebabkan puasa batal. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 dijelaskan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah iman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”

9. Merokok

Merokok di siang hari Ramadan membatalkan puasa karena termasuk memasukkan zat ke dalam tubuh.

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii menjelaskan:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya).”

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending