Connect with us

Lifestyle

Bolehkah Menikahi Sepupu? Ini Penjelasan dari Sisi Hukum dan Agama

Menikahi sepupu dalam Islam dan hukum Indonesia diperbolehkan, tetapi masih jadi perdebatan budaya. Simak hukum, tradisi, serta pro dan kontra di masyarakat.

Logompn

Published

on

Bolehkah menikahi sepupu ini penjelasan dari sisi hukum dan agama
Bolehkah Menikahi Sepupu? Ini Penjelasan dari Sisi Hukum dan Agama. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Maret 2025 - Menikahi sepupu merupakan praktik yang masih terjadi di beberapa daerah dan sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama saat Lebaran Idulfitri, ketika keluarga besar berkumpul.

Dalam Islam dan hukum positif Indonesia, pernikahan antar sepupu diperbolehkan karena sepupu bukan termasuk mahram.

Namun, di berbagai daerah, adat dan budaya memiliki pengaruh tersendiri terhadap praktik ini.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Dalam Islam, menikahi sepupu diperbolehkan karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi.

Hal ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ’ikum wa raba’ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ’ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ’ilu abnâ’ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ

Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kiai M. Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang:

Baca Juga:  H-10 hingga H-9 Lebaran, 325 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek via Empat Gerbang Tol Utama

“Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas, termasuk sepupu, boleh dinikahi,” ujar Kiai M. Sholeh, dikutip MPN Indonesia dari NU Jombang, pada Kamis (20/3).

Selain itu, dalam Surah Al-Ahzab ayat 50, Allah juga menjelaskan bahwa anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan boleh dinikahi.

Hal ini semakin memperjelas bahwa pernikahan dengan sepupu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan memenuhi rukun nikah yang meliputi adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar.

Pandangan Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39, terdapat larangan pernikahan untuk hubungan kekerabatan tertentu, seperti orang tua dengan anak, saudara kandung, serta paman atau bibi dengan keponakan.

Namun, sepupu tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga pernikahan antar sepupu diperbolehkan menurut hukum negara.

Tradisi Pernikahan Antar Sepupu di Beberapa Daerah

Di beberapa daerah di Indonesia, pernikahan antara sepupu masih menjadi bagian dari budaya lokal. Salah satu contohnya adalah di Desa Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Di desa ini, pernikahan antar sepupu dilakukan untuk mempererat hubungan kekerabatan dalam satu garis keturunan.

“Di sini masih kawin antar sepupu. Tujuannya untuk semakin mempererat persaudaraan. Boleh dari luar kalau memang saling suka. Tapi mayoritas masih antar sepupu,” ujar Amak Solihin, seorang pemandu wisata di Desa Sade.

Namun, proses pernikahan di desa ini memiliki keunikan tersendiri. Salah satunya adalah tradisi kawin lari, di mana pasangan yang hendak menikah harus melarikan diri terlebih dahulu sebelum memberi tahu keluarga mereka.

Baca Juga:  Kapan Sebaiknya Servis Mobil jika Ingin Mudik Lebaran?

“Jadi dibawa lari dulu atas dasar suka sama suka. Biasanya dibawa ke rumah salah satu pihak keluarga. Baru setelah itu kembali ke rumah dan memberitahu pihak orang tua,” jelas Amak Solihin.

Selain kawin lari, terdapat juga tradisi kawin culik, yang lebih menyerupai perjodohan dengan unsur penculikan simbolis.

Dalam praktik ini, pihak laki-laki membawa perempuan pada malam hari dan harus menyembunyikannya selama 24 jam. Jika tertangkap, maka akan ada denda adat.

“Bila ketahuan ada denda adat. Kalau berhasil, ada pemberitahuan dari pihak laki-laki sebagai pemberitahuan bila anak perempuannya bukan hilang tapi mau diajak menikah,” lanjutnya.

Pro dan Kontra Pernikahan Sepupu dalam Masyarakat

Menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi.

Dalam Al-Qur’an, pernikahan hanya dilarang untuk hubungan kekerabatan tertentu, sementara hukum di Indonesia juga tidak melarang pernikahan antar sepupu.

Namun, di beberapa daerah seperti Desa Sade, Lombok, tradisi adat masih berpengaruh dalam praktik pernikahan ini.

Beberapa komunitas mempertahankan pernikahan sepupu sebagai cara mempererat kekerabatan, dengan proses adat seperti kawin lari dan kawin culik.

Meskipun secara hukum dan agama diperbolehkan, pernikahan antar sepupu tetap menjadi perdebatan di masyarakat.

Faktor sosial, budaya, dan genetika sering menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk menikahi sepupu.

Oleh karena itu, setiap individu yang mempertimbangkan pernikahan ini perlu memahami aspek hukum, agama, dan adat yang berlaku dalam lingkungan mereka.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending