Otomotif
Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, tapi 5 Komponen ini Tetap Wajib Dibayar
Kini balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya, tapi pembeli wajib memenuhi 5 komponen berikut ini.
MPN Indonesia 15 April 2025 - Pengurusan balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini berlaku setelah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan tersebut menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya yang mencakup transaksi kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama tetap harus membayar lima komponen pajak lainnya.
Lima Komponen Pajak yang Tetap Berlaku
Meskipun bea balik nama telah dihapuskan untuk kendaraan bekas, pembeli tetap memiliki kewajiban membayar lima komponen pajak lain saat mengurus balik nama.
Dikutip MPN Indonesia dari Instagram @bapenda.jabar, komponen-komponen tersebut meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan yang dimiliki.
PKB merupakan kewajiban rutin tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bekas yang telah berpindah kepemilikan.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang besarnya bergantung pada golongan kendaraan. Tarif tertinggi untuk komponen ini tercatat sebesar Rp163.000.
3. Biaya Administrasi STNK
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi biaya berikutnya yang wajib dibayar.
Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK adalah Rp100.000, sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp200.000.
4. Biaya Administrasi TNKB
Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya administrasi TNKB adalah Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya mencapai Rp100.000.
5. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB yang menjadi dokumen bukti kepemilikan kendaraan juga perlu diterbitkan ulang atas nama pemilik baru.
Biaya penerbitan BPKB untuk mobil ditetapkan sebesar Rp375.000, sedangkan untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga dikenakan Rp225.000.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
