Connect with us

Otomotif

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, tapi 5 Komponen ini Tetap Wajib Dibayar

Kini balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya, tapi pembeli wajib memenuhi 5 komponen berikut ini.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 15t134553.776
Kendaraan bekas tak perlu bayar bea balik nama | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 April 2025 - Pengurusan balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini berlaku setelah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan tersebut menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya yang mencakup transaksi kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Meskipun demikian, pemilik kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama tetap harus membayar lima komponen pajak lainnya.

Lima Komponen Pajak yang Tetap Berlaku

Meskipun bea balik nama telah dihapuskan untuk kendaraan bekas, pembeli tetap memiliki kewajiban membayar lima komponen pajak lain saat mengurus balik nama.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram @bapenda.jabar, komponen-komponen tersebut meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan yang dimiliki.

PKB merupakan kewajiban rutin tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bekas yang telah berpindah kepemilikan.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang besarnya bergantung pada golongan kendaraan. Tarif tertinggi untuk komponen ini tercatat sebesar Rp163.000.

3. Biaya Administrasi STNK

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi biaya berikutnya yang wajib dibayar.

Baca Juga:  China Balas Kebijakan Donald Trump, Kenakan Bea Masuk 34% untuk Produk dari AS

Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK adalah Rp100.000, sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp200.000.

4. Biaya Administrasi TNKB

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya administrasi TNKB adalah Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya mencapai Rp100.000.

5. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB yang menjadi dokumen bukti kepemilikan kendaraan juga perlu diterbitkan ulang atas nama pemilik baru.

Biaya penerbitan BPKB untuk mobil ditetapkan sebesar Rp375.000, sedangkan untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga dikenakan Rp225.000.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending