Connect with us

Otomotif

Kendaraan Diblokir Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak, tapi Ini Syaratnya

Kendaraan diblokir tetap bisa ikut program pemutihan pajak PKB 2024 di Jabar, asal dilakukan balik nama sesuai prosedur yang berlaku selama masa program.

Arthur

Published

on

Kendaraan diblokir tetap bisa ikut pemutihan pajak, tapi ini syaratnya
Kendaraan Diblokir Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak, tapi Ini Syaratnya. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 April 2025 - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Barat, memberi kesempatan kepada kendaraan berstatus diblokir untuk ikut serta. 

Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni dan mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. 

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan dan kebijakan transportasi, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. 

Program ini dapat dimanfaatkan melalui layanan pembayaran pajak, baik secara daring maupun luring, termasuk di kantor Samsat induk dan berbagai gerai layanan lainnya.

Kendaraan Diblokir Masih Bisa Ikut, Asalkan Balik Nama

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bapenda Jawa Barat dan unggahan Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (9/4), kendaraan yang telah diblokir tetap bisa mengikuti program pemutihan pajak dengan syarat dilakukan balik nama.

“Melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” tulisnya, dikutip MPN Indonesia dalam unggahan Instagram, pada Selasa (15/4).

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Disebutkan bahwa pembukaan pemblokiran data STNK dapat dilakukan melalui proses registrasi dan identifikasi perubahan kepemilikan kendaraan kepada pemilik baru, baik oleh pihak yang melakukan pemblokiran maupun oleh pemilik baru yang mengajukan balik nama.

Dokumen dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Diblokir

Untuk membuka blokir dan melakukan balik nama, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jika kendaraan berasal dari wilayah administrasi berbeda, proses cabut berkas dari daerah asal harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Stasiun TV Siarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Identitas diri pemilik baru (KTP/SIM)
  • Bukti kepemilikan kendaraan (STNK dan BPKB)
  • Surat jual beli (jika ada)

Seluruh prosedur dapat dijalankan selama masa berlaku program pemutihan, tanpa dikenakan pembayaran atas tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Alasan Pemblokiran Kendaraan

Pemblokiran kendaraan biasanya dilakukan karena lima alasan utama. 

Pertama, atas permintaan pemilik sebelumnya karena kendaraan telah dijual kepada pihak lain. 

Kedua, sebagai tindakan pencegahan agar kendaraan tidak berpindah tangan secara ilegal jika kendaraan dibawa lari atau dicuri. 

Ketiga, untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditur apabila pemilik kendaraan tidak mampu melunasi kredit kendaraan tersebut. 

Keempat, jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. 

Kelima, jika kendaraan diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Meski mengalami pemblokiran karena alasan tersebut, kendaraan tetap bisa mengikuti program pemutihan pajak dengan ketentuan bahwa pemilik baru melakukan proses balik nama sesuai prosedur yang ditentukan. 

Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam bentuk pemutihan pajak ini tetap bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang berstatus diblokir, selama mereka memenuhi syarat administratif yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending