Otomotif
Bandingkan dengan Negara Lain, Gaikindo: Pajak Kendaraan Indonesia Terlalu Tinggi
Gaikindo menilai pajak kendaraan di Indonesia terlalu tinggi dibanding negara tetangga. Pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia bisa Rp5 juta, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp350 ribu.
MPN Indonesia 30 Agustus 2025 - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyoroti besarnya pajak kendaraan di Indonesia dibandingkan negara lain.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebut pajak tahunan untuk mobil Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia bisa mendekati Rp5 juta, sedangkan di negara tetangga yang mengimpor mobil tersebut, pajaknya jauh lebih rendah.
“Pajak kendaraan di kita ini relatif sangat tinggi. Misal, Avanza yang dibuat di Indonesia, pajak tahunannya di sini bisa mendekati Rp5 juta. Sementara, di negara tetangga yang impor dari kita, pajak tahunannya tidak sampai Rp1 juta,” kata Kukuh kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, awal pekan ini.
Ia menambahkan, Thailand bahkan mengenakan pajak lebih rendah lagi, sekitar Rp150 ribu per tahun.
Kukuh menjelaskan bahwa penyesuaian instrumen pajak dapat menjadi strategi untuk mengangkat kinerja industri otomotif yang sedang lesu.
Menurutnya, struktur pajak yang lebih seimbang akan berdampak positif terhadap investasi, utilisasi pabrik, dan penyerapan tenaga kerja.
Struktur Pajak Kendaraan di Indonesia
Pajak kendaraan di Indonesia terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dari harga mobil, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2 persen dari harga mobil, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp143.000, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000, pengesahan STNK Rp50.000, dan penerbitan STNK Rp200.000.
Dengan total komponen tersebut, biaya tahunan untuk kendaraan seperti Toyota Avanza bisa mendekati Rp5 juta, meskipun diproduksi di dalam negeri.
Pajak Kendaraan di Malaysia Jauh Lebih Rendah
Malaysia memiliki struktur pajak kendaraan yang lebih ringan, yaitu berdasarkan kapasitas mesin.
Untuk mobil dengan kapasitas 1.401–1.600 cc, seperti Toyota Avanza (1.500 cc), pajaknya hanya RM90 atau sekitar Rp350 ribu per tahun.
Sebagai perbandingan, Toyota Camry dengan mesin 2.494 cc di Malaysia dikenakan pajak RM874 atau sekitar Rp3,39 juta.
Adapun mobil bermesin di atas 3.000 cc dikenakan pajak hingga RM2.134,50 atau sekitar Rp8,26 juta.
Selain berdasarkan kapasitas mesin, Malaysia juga membedakan tarif pajak menurut jenis bodi kendaraan.
Mobil sedan, hatchback, dan coupe dikenakan tarif lebih tinggi dibanding MPV, SUV, dan truk pick-up.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
