Connect with us

Otomotif

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, tapi Harus Bayar Ini

Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 22t135923.292
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, tapi Harus Bayar Ini | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, termasuk mobil dan motor, sejak 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Peraturan tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama dari dealer kepada konsumen.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dibebankan biaya BBNKB saat melakukan proses balik nama.

Biaya yang Tetap Berlaku

Meski biaya BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi lainnya. Biaya tersebut mencakup:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti:
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Besaran biaya tersebut mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Debat dengan Remaja yang Tak Mau Wisuda Sekolah Dihapus: Kenapa Miskin Mau Bergaya?

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending