Otomotif
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, tapi Harus Bayar Ini
Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, termasuk mobil dan motor, sejak 5 Januari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Peraturan tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama dari dealer kepada konsumen.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dibebankan biaya BBNKB saat melakukan proses balik nama.
Biaya yang Tetap Berlaku
Meski biaya BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi lainnya. Biaya tersebut mencakup:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Besaran biaya tersebut mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
