Connect with us

Otomotif

Cara Cepat Mengurus SIM Internasional Tanpa Ribet

Berikut syarat dan cara membuat SIM Internasional secara online.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 26t100539.316
Cara Cepat Mengurus SIM Internasional Tanpa Ribet | Gambar: Korlantas Polri

MPN Indonesia 26 April 2025 - Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di luar negeri.

SIM internasional menjadi dokumen pelengkap surat izin mengemudi nasional agar dapat digunakan secara sah di berbagai negara yang tergabung dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Wina 1968.

Menariknya, proses pengurusan SIM internasional kini lebih mudah karena sudah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Apa Itu SIM Internasional?

SIM internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku secara internasional, yang hanya sah di negara-negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Dikutip MPN Indonesia dari United Nation Treaty Collection, SIM internasional berlaku di 92 negara yang mengikuti ketentuan konvensi tersebut.

Dasar penerbitan SIM internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention on Road Traffic Tahun 1968), sebagai penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic Tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic Tahun 1926. SIM internasional diatur dalam Annexe 7 konvensi tersebut.

Di Indonesia, lembaga resmi yang berwenang menerbitkan SIM internasional adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. Mulai (6/1/2017), ketentuan tersebut mulai berlaku.

Cara Bikin SIM Internasional Secara Online

Pengurusan surat izin mengemudi internasional kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga:  Syarat dan Biaya Membuat SIM C Terbaru Juli 2025

Langkah-langkahnya meliputi pengumpulan dokumen yang diperlukan, registrasi online, pembayaran biaya, serta konfirmasi untuk penerbitan dokumen.

Dalam proses ini, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Setelah melakukan registrasi, pemohon wajib melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditentukan.

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp225.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Apabila data yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai, maka proses pendaftaran akan dibatalkan.

Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan, namun dikenai biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Ketentuan Pelayanan SIM Internasional

Jadwal pembuatan SIM Internasional adalah dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, layanan pendaftaran tidak beroperasi.

Bagi calon pemohon yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan surat izin mengemudi internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri melalui nomor telepon 1500-669 atau layanan WhatsApp di 0819-0-1500669 (Chat Only).

Selain itu, pemohon dapat mendatangi langsung alamat Korlantas Polri di Gedung SIM International, Jl. MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending